Sentani, Jubi – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Yowari Kabupaten Jayapura, Petronela Risamasu, mengatakan seluruh tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di RSUD Yowari wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Perawat (SIP).
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi kompetensi. Setelah mendapatkan STR, nakes tersebut dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan sesuai undang-undang. Dokumen ini juga menjadi konfirmasi bahwa seorang tenaga kesehatan sudah memiliki kemampuan medis yang memadai dan telah lulus uji kompetensi.
“Sudah kami buat surat edaran dan mengimbau kepada seluruh potensi nakes di Rumah Sakit Yowar,” ujar Petronela saat ditemui Jubi di Sentani, Rabu (4/10/2023).
Dikatakan, seluruh tenaga dokter di RSUD Yowari telah memiliki STR dan SIP. Sementara tenaga kesehatan lain yang belum memiliki STR diharapkan melalui jalur asosiasi profesi dapat mengurus STR agar dalam proses pelayanan nantinya dapat bekerja secara profesional.
“Sekarang untuk mengurus STR memang harus melalui asosiasi profesi dan langsung ke Kementerian Sesehatan. Dokumen kompentsi tersebut akan berlaku seumur hidup,” katanya.
Menurutnya, saat ini segala sesuatu wajib memiliki dasar yang kuat dalam melakukan pelayanan publik. Artinya, yang bersangkutan benar-benar adalah orang yang berkompeten.
“Di rumah sakit, yang tidak punya STR tidak bisa pegang pasien atau mengurus pasien. Oleh sebab itu, hal terpenting ini hendaklah dipikirkan secara bersama untuk mengatasi kendala pelayanan publik yang baik, secara khusus di rumah sakit,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura, Hariyanto Piet Soyan, mengatakan Dinas Kesehatan dan juga manajemen RSUD Yowari sudah selayaknya memikirkan soal kompetensi dari semua tenaga kesehatan yang sedang bertugas saat ini, baik di rumah sakit, pusat pelayanan Kesehatan, hingga kepada pusat terpadu di setiap kampung.
“Secara teknis masyarakat kita yang awam tidak mengerti hal ini. Tetapi sebagai tugas profesi, hal ini wajib diperhatikan dengan baik. Setiap nakes yang ditugaskan lalu tidak memiliki STR, mau kerja apa? Sementara banyak pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan setiap hari,” ujarnya. (*)