Asmat, Jubi – Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat, Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Asmat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Asmat.
Calon Bupati Nomor Urut 2, Bonefasius Jakfu kepada Jubi di Agats, Jumat (29/11/2024), mengatakan bahwa tim pemenangnya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pilkada kepada Bawaslu Kabupaten Asmat pada Kamis, 28 November 2024. Berbagai pelanggaran itu diduga terjadi sebelum pencoblosan, saat pemungutan suara dan setelah pemungutan suara.
Bonefasius Jakfu menyebut sejumlah dugaan pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Di antaranya para saksi Paslon 02, kata Jakfu, ditolak dan dilarang masuk ke beberapa Tempat Pemungutan Suara atau TPS oleh oknum petugas KPPS, PPS, kepala kampung dan linmas.
Ada juga dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu kandidat wakil bupati terhadap saksi 02 di Kampung Yaosakor, Distrik Sirets sehari sebelum pencoblosan. Jakfu juga menyebutkan dugaan pelanggaran lainnya seperti surat suara yang dicoblos oleh petugas KPPS di Kampung Weo, Distrik Pulau Tiga. Lalu pengerahan aparatur pemerintah untuk mendukung calon tertentu, proses perhitungan suara yang tidak transparan dan penggunaan politik uang.

“Kami punya bukti video, foto dan saksi. Para saksi melaporkan itu [berbagai dugaan pelanggaran]. Para saksi yang ditolak dan dilarang masuk ini terjadi di 10 TPS, kami sudah kumpulkan laporannya. Ada juga informasi saksi kami di Kampung Kamur, Distrik Pantai pencoblosan dilakukan pada malam tanggal 27 November. Sesuai jadwal dan pentahapan, pencoblosan harus dilakukan pagi hingga siang, selanjutnya perhitungan suara,” kata Bonefasius Jakfu.
Jakfu mengatakan dua hari setelah pemungutan suara, tim pemenangan menerima lebih banyak laporan dugaan pelanggaran yang terjadi hampir di empat daerah pemilihan di Kabupaten Asmat. Umumnya laporan-laporan berkaitan dengan penolakan para saksi, intimidasi dan penganiayaan.
“Berbagai dugaan pelanggaran ini mengindikasikan proses pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan secara transparan. Kami dicurangi secara terstruktur, sistematis dan masif oleh pihak yang memiliki sumber daya yang kuat. Di beberapa tempat, pendukung kami dilarang memilih kami saat di TPS, itu mereka lakukan dengan intimidasi dan pemukulan terhadap simpatisan kami,” ujarnya.
Bonefasius Jakfu berharap Bawaslu dan Gakkumdu Asmat dapat segera mengusut dan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
“Kami dan pendukung kami tidak berdaya menghadapi kekuatan otoritas. Kami berharap penyelenggara berfungsi sebagaimana mestinya. Kami sudah melaporkan ke Bawaslu disertai data dan buktinya, dan masih menunggu tindaklanjut dari Bawaslu dan Gakkumdu,” tutupnya.
Komisioner Bawaslu Asmat yang membidangi penanganan pelanggaran, data dan informasi, Petrus Paulus Sarkol mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Asmat dari Tim Paslon 02 Bonefasius Jakfu-Abdul Ganing.
“Sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, kami akan menangani laporan sebelum melewati jangka waktu 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran itu. Kami masih menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman untuk memenuhi unsur formil maupun materilnya,” kata Paulus.
Paulus juga mengatakan bahwa laporan yang disampaikan menyangkut dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum, saat dan setelah proses pemungutan suara. Substansi laporan di antaranya tindakan intimidasi, penolakan para saksi masuk TPS, dan hasil pemilihan menggunakan suara lebih dari satu kali. Berbagai laporan itu telah dibahas bersama Gakkumdu Kabupaten Asmat.
“Kami lagi mendalami laporan itu berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang dimasukkan pelapor. Setelah pembahasan, kami akan mengecek dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang dari sisi syarat formil maupun materil ada yang kurang. Jika masih kurang, maka kami wajib menyampaikan kepada pelapor untuk melengkapi,” ujarnya.
Menyoal laporan terkait anggota KPPS yang mencoblos di salah satu TPS di Distrik Pulau Tiga, Paulus membenarkan adanya laporan tersebut. Hanya saja laporan serta bukti-bukti dari kasus itu belum dipelajari dan dibahas bersama tim Gakkumdu.
“Kami belum pelajari semua laporan yang masuk. Kami harus bedah satu persatu sesuai dengan alat bukti yang masuk, sehingga jangan sampai salah menyampaikan, khususnya dugaan pelanggaran. Kami dalami dulu supaya bisa sinkron antara penyampaian pelapor dengan bukti-bukti yang dimasukkan,” katanya.
Paulus mengatakan sesuai Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2024, ada tiga jenis pelanggaran yakni pelanggaran administrasi, kode etik dan tindak pidana pemilihan. Untuk menentukan jenis pelanggaran dalam Pilkada Asmat, Bawaslu bersama Gakkumdu harus membedah setiap laporan yang masuk disertai alat-alat buktinya.
“Kalau pelanggaran terkait tindak pidana, kami arahkan ke kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kalau administrasi, Bawaslu yang melakukan penanganan. Kalau kode etik, kami merekomendasikan kepada DKKP untuk menindaklanjuti. Kami tidak bisa mengambil keputusan jika terkait kode etik, karena ada Tim Pemerintah Daerah yang menindaklanjuti terkait putusan DKKP,” katanya.
Selain laporan yang diterima dari para pihak, tambah Paulus, Bawaslu Asmat menemukan dua pelanggaran yang masing-masing terjadi di Kampung Bine, Distrik Atsy, dan pelanggaran di Kampung Kapi, Distrik Pulau Tiga. Untuk pelanggaran di Kampung Bine, Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU. Sedangkan untuk Kampung Kapi, direkomendasikan pemungutan suara lanjutan atau PSL.
“Kami berpendapat pelanggaran di Kampung Bine, itu pelanggaran pidana pemilu, yang mana penggunaan surat suara lebih dari satu kali. Sementara di Kapi, saat pemungutan suara, para pemilih tidak dapat memilih jenis surat suara untuk gubernur, yang dicoblos hanya untuk jenis surat suara untuk bupati. Untuk dua pelanggaran ini bisa kami buktikan dari sisi pengawasan Bawaslu,” tutupnya. (*)



















Discussion about this post