Sentani, Jubi – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengingatkan kepada calon legislatif maupun partai politik agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun saat memasuki masa tenang Pemilu 2024, mulai Minggu (11/2/2024).
Rumbewas mengingatkan bahwa kampanye terakhir caleg maupun parpol pada Sabtu (10/2/2024). Setelah itu mulai memasuki tiga hari masa tenang, sehingga semua bentuk kegiatan atau aktivitas kampanye berhenti, baik melalui Alat Peraga Kampanye (APK) caleg, kampanye daring di media sosial, maupun bendera-bendera parpol di jalan.
Hal itu dijelaskan Rumbewas di kantor Bawaslu, di Jalan Hawai-Sentani Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (9/2/2024).
“Kami ingatkan kepada caleg dan parpol tidak ada kampanye lagi di masa tenang itu. Semua harus berhenti berkampanye dalam tiga hari masa tenang pemilu itu,” kata Rumbewas.
Zacharias Rumbewas menjelaskan bahwa merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 278 terkait masa tenang itu akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024.
Oleh karena itu, semua pihak baik masyarakat, penyelenggara pemilu, maupun aparat keamanan menyiapkan diri untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan aman tanpa kendala.
Menurutnya, jika ada yang menemukan APK atau bendera-bendera parpol tidak dilepas, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. Bawaslu akan perintahkan kepada satuan polisi pamong praja atau Satpol-PP Kabupaten Jayapura untuk melakukan penyitaan APK, bendera, beserta kayu-kayu pancangnya.
“Apabila ada alat peraga kampanye masih berdiri di masa tenang, akan ditertibkan oleh satpol PP, dan alat peraga tersebut tidak akan dikembalikan,” ujarnya. (*)
Discussion about this post