Jayapura, Jubi – Dewan Konstitusi Prancis pada Jumat (20/9/2025) memutuskan bahwa daftar pemilih yang berhak mengikuti pemilihan lokal di Kaledonia Baru tetap “dibekukan” untuk sementara waktu.
Dalam putusan yang dinantikan banyak pihak, lembaga itu menegaskan status quo atas pembatasan siapa yang dapat memberikan suara pada pemilihan provinsi di Kaledonia Baru. Demikian dilansir jubi.id dari laman RNZ Pasifik, Sabtu (20/9/2025).
Isu daftar pemilih ini sangat sensitif, terutama sejak kerusuhan Mei 2024 yang menewaskan 14 orang dan menimbulkan kerugian lebih dari dua miliar Euro. Kerusuhan dipicu protes masyarakat adat Kanak, yang menolak rencana pencairan daftar pemilih karena dapat menambah sekitar 12.000 pemilih baru yang dikhawatirkan akan “melemahkan” suara mereka.

Putusan Dewan Konstitusi menanggapi gugatan asosiasi Satu Hati, Satu Suara—kelompok pro-Prancis—yang sejak 2007 menilai pembekuan daftar pemilih melanggar hak pilih universal. Namun Dewan menyatakan pembatasan itu sah karena diatur dalam Perjanjian Nouméa 1998 dan dituangkan dalam undang-undang organik 1999 serta amandemen Konstitusi 2007.
Meski begitu, Mahkamah mengakui adanya perubahan demografi yang signifikan sehingga proporsi warga yang seharusnya berhak memilih tetapi tidak terdaftar terus meningkat. Hal ini, menurut Mahkamah, bisa menjadi dasar untuk meninjau ulang pembatasan di masa mendatang.
Dampak politik
Putusan tersebut membuka peluang modifikasi aturan sebagai bagian dari perundingan status politik baru Kaledonia Baru. Tinjauan di masa depan, kata Dewan, dapat memperhitungkan dinamika demografi sehingga lebih mendekati prinsip hak pilih universal.
Di sisi lain, Kongres Kaledonia Baru pada 15 September 2025 sudah menyetujui penundaan pemilihan provinsi berikutnya. Pemilu yang semula dijadwalkan Mei 2024 dan sempat diundur ke Desember 2024, kini paling lambat dilaksanakan pada 30 Oktober 2025. Namun berdasarkan Kesepakatan Bougival yang ditandatangani Juli lalu di Prancis, pemilu bisa mundur lagi hingga 28 Juni 2026 dengan syarat amandemen Konstitusi Prancis.
Kesepakatan Bougival—yang mencakup pembentukan “Negara Kaledonia Baru”, kewarganegaraan ganda Prancis–Kaledonia Baru, dan pengalihan kekuasaan tertentu dari Paris—masih ditolak oleh kelompok pro-kemerdekaan utama, FLNKS. Mereka menilai perjanjian itu tidak sah dan menuntut agar pemilu tetap digelar sebelum 30 Oktober 2025.
Pemilu provinsi di Kaledonia Baru dianggap krusial karena selain menentukan anggota tiga majelis provinsi (Utara, Selatan, dan Loyalty), hasilnya juga membentuk Kongres sebagai parlemen de facto wilayah tersebut. (*)





















Discussion about this post