Jayapura, Jubi – Mosi tidak percaya yang diajukan terhadap Perdana Menteri (PM) Vanuatu, Charlot Salwai, memicu spekulasi kemungkinan pembubaran parlemen.
Namun, Clarence Marae, Sekretaris Utama Pribadi Kepala Negara, Rabu (8/11/2023) kemarin, membenarkan bahwa hingga saat ini DPR belum menerima permintaan apa pun dari PM terkait masalah ini.
“Sementara itu, blok oposisi mengklaim PM Salwai tidak layak menjabat kepala pemerintahan karena hukuman yang dijatuhkan padanya,” demikian dikutip Jubi dari dailypost.vu, Kamis (9/11/2023).
Ini adalah salah satu alasan yang dikemukakan oleh oposisi untuk mendukung mosi tidak percaya mereka terhadap kepemimpinan Salwai.
Mereka mengatakan PM Salwai dihukum karena sumpah palsu pada 2020, meskipun ia kemudian diampuni pada 2022. Ia ikut serta dalam pemilu “ketika ia bukan orang yang pantas dan layak untuk mengikuti pemilu”. Pihak oposisi mempertanyakan status dan integritasnya selama memegang jabatan ini.
Pihak oposisi mengklaim bahwa PM Salwai berkontribusi terhadap kondisi Air Vanuatu yang memburuk saat ini. Ketika ia menginstruksikan Komisi Penyelidikan (COI) ke sebuah perusahaan swasta beberapa tahun yang lalu dan saat itu, ia menjabat sebagai PM. Kasus tersebut berakhir di pengadilan dan mengakibatkan Air Vanuatu diwajibkan membayar sejumlah besar uang kepada perusahaan tersebut.
Salwai juga dikritik atas dugaan kegagalan menjalankan tugasnya dengan tidak menghadiri Pertemuan Pemimpin Forum Pulau Pasifik (PIF) ke-52 di Kepulauan Cook, Senin (6/11/2023) sampai dengan Jumat (10/11/2023) minggu ini.
Blok oposisi juga mengangkat isu anggota parlemen, Christophe Emelee, yang saat ini sedang diselidiki atas tuduhan korupsi serius terkait perjanjian antara perusahaannya dan Unimed Glory SA.
Sesi Parlemen Luar Biasa akan diadakan pekan depan untuk membahas mosi tidak percaya pada Perdana Menteri Charlot Salwai. Setidaknya 29 anggota parlemen telah menandatangani mosi tersebut pada Selasa (7/11/2023) pekan ini.
Parlemen telah dipanggil untuk Sidang Luar Biasa Keenam Tahun 2023 pada hari Rabu, 15 November 2023 pukul 14.00 WIB, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) UUD dan Tata Tertib 15 Tata Tertib Parlemen Tahun 2020, sebagaimana diumumkan oleh Ketua Parlemen dan anggota Parlemen, Epi, Seoule Simeon. (*)