Jayapura, Jubi – Kementerian Teknologi Informasi dan Komunikasi di Papua New Guinea (PNG) telah merilis draf Kebijakan Pengembangan Media Nasional yang bertujuan untuk menetapkan jalur pengembangan yang positif bagi sektor media.
Hal ini dikatakan Menteri Timothy Masiu sebagaimana dilansir oleh https://www.thenational.com.pg/ministry-drafts-media-policy, Kamis (9/2/2023), yang dikutip jubi.id, Jumat (10/2/2023).
Menteri Timothy Masiu mengatakan draf kebijakan sedang dikonsultasikan.
Dia menambahkan tujuan dari Kebijakan Pengembangan Media Nasional yang diusulkan adalah untuk menjabarkan tujuan dan strategi penggunaan media sebagai alat pembangunan, seperti promosi demokrasi, tata pemerintahan yang baik, hak asasi manusia, dan pembangunan sosial dan ekonomi.
“Pemerintah mengakui bahwa media adalah alat yang berharga dalam mendukung tujuan pembangunan dengan menyediakan platform untuk penyebaran informasi, keterlibatan masyarakat, pemantauan dan evaluasi, pemberdayaan, pembangunan ekonomi, penyelesaian konflik, dan perlindungan lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut, Masiu mengatakan oleh karena itu, penting bagi Pemerintah dan organisasi media untuk bekerja sama memanfaatkan potensi media untuk mendukung prakarsa pembangunan dan mempromosikan dunia yang lebih berkelanjutan dan adil.
“Sangat sedikit intervensi yang dilakukan di masa lalu untuk mendorong upaya terkoordinasi untuk mengembangkan sektor media,” tambahnya.
“Kebijakan yang diusulkan ini merupakan upaya baru dan bermaksud untuk menetapkan jalur pembangunan yang positif bagi sektor media,” katanya.
Dikatakan kebijakan yang diusulkan dirancang agar sesuai dengan norma dan standar internasional tentang kebebasan berekspresi, kebebasan pers, perlindungan jurnalis, dan harus dirancang untuk menyeimbangkan hak-hak ini dengan kebutuhan untuk melindungi hak orang lain, seperti privasi, keamanan, dan ketertiban umum.
Ia menambahkan bahwa hal ini dimaksudkan agar kebijakan yang diusulkan akan menginformasikan undang-undang yang tepat untuk dirancang atau diubah untuk mencapai tujuan dan strategi yang telah ditetapkan.
“Saya ingin mendorong semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga surat kabar, stasiun radio, berita online, blogger, jurnalis, pembuat konten, dan organisasi non-pemerintah, untuk mengakses draf kebijakan di www.ict.gov.pg dan memberikan komentar,” kata Masiu seraya menambahkan semua umpan balik akan jatuh tempo pada 17 Februari 2023 mendatang. (*)