Jayapura, Jubi – Pemilik tanah tidak dilupakan dan keprihatinan mereka adalah prioritas yang perlu ditangani. Apalagi pemerintahan Fiji selalu menghargai kepemilikan tanah adat dan melindungi keberadaan mereka yang tinggal secara turun temurun.
Hal itu ditegaskan Menteri Perikanan dan Kehutanan, Kalaveti Ravu, saat bertemu dengan pemilik tanah Pinus Fiji Bua di Rumah Naulumatua di Nabouwalu sebagaimana dilansir https://www.fijivillage.com/news/Landowners-concerns-are-a-priority-to-be-addressed-and-they-are-not-forgotten, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan, sekitar 50 pemilik tanah adat dari tujuh dari sembilan kabupaten di provinsi hadir pada pertemuan tersebut. Para pemilik tanah adat juga menyuarakan keprihatinan mereka seputar sewa Cemara Fiji di tanah mataqali mereka.
Ravu mengatakan Kementerian dengan pemangku kepentingan terkait lainnya akan bekerja sama untuk memetakan jalan ke depan dan memberikan solusi atas masalah mereka.
Menteri melanjutkan perjalanannya ke Divisi Utara, Kamis (9/2/2023), untuk melakukan tatap muka dan pemetaan selanjutnya di sana.
Mengutip laman resmi https://www.tltb.com.fj/Landowners/Landowners-Affairs -Unit menyebutkan bahwa Unit Urusan Pemilik Tanah Adat di Fiji dibentuk pada 2015 dengan tujuan untuk: Memberikan layanan yang efisien kepada pemilik tanah; Memberikan informasi yang lengkap dan luas kepada pemilik tanah; Merumuskan saran bisnis yang cermat namun mendalam; Meningkatkan layanan pelanggan; dan untuk mengembangkan dan mengamankan kemitraan bisnis bagi para pemilik tanah.
Pada 2016, dimulai dengan Profil Pemilik Tanah Adat dan Kapitalisasi Aset dan juga memulai Sesi Literasi Keuangan pertamanya. Sesi tersebut dilakukan dengan lembaga keuangan utama termasuk BSP Bank, BSP Life, ANZ Bank, Westpac Bank, HFC Bank, Fiji Development Bank, Fijian Holdings, Unit Trust of Fiji, dan berbagai kantor provinsi.
Sesi Literasi Keuangan menargetkan salah satu peran utama Landowners Affairs Unit (LAU) yaitu memfasilitasi program pelatihan dengan pola pikir investasi dengan mempromosikan tabungan wajib bagi pemilik lahan.
Namun yang terpenting, LAU adalah untuk memastikan bahwa kekayaan pemilik tanah adat diciptakan dan ditingkatkan melalui penggunaan dan pengelolaan sumber daya tanah mereka secara hati-hati. LAU akan diukur dengan kekayaan yang akan diperoleh pemilik tanah adat melalui aktivitas atau proyek mereka yang akan memberikan keuntungan terbaik bagi mereka.
Dalam mengidentifikasi sumber daya ini, LAU berfokus pada pembuatan setiap “Profil LOU” dengan menilai: Jumlah kepemilikan tanah adat lengkap dengan peta; Tanah adat yang tergolong Cagar Alam atau Cagar Luar lengkap dengan petanya; Sewa yang terkandung di dalamnya sama, dengan yang menunggak dan yang tidak; Jumlah populasi LOU, baik laki-laki, perempuan, yang berusia di bawah 18 tahun maupun yang berusia di atas 18 tahun untuk lebih memanfaatkan lahan atau tanah adat yang tersedia. (*)