Nabire, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Tengah menggelar Rapat Paripurna pembahasan 31 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) inisiatif DPR Papua dan eksekutif tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPR, di Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah pada Senin (24/11/2025).
Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni kinerja alat kelengkapan DPR sudah berjalan secara optimal, baik dalam fungsi pembentukan Perdasi dan Perdasus, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Karena pada masa persidangan 1 tahun sidang 2025 ini DPR Papua Tengah, sudah dan akan melaksanakan sejumlah agenda strategis yang diselesaikan sebagai manifestasi fungsi pembentukan peraturan daerah fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang diharapkan dapat dilaksanakan dan diselesaikan baik dan optimal.
“Pada kesempatan hari ini Pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah menjalankan salah satu fungsi yaitu fungsi legislasi. Pada hari ini bersama-sama dengan eksekutif dan segenap jajaran membahas 31 Ranperdasi dan Ranperdasus yang terdiri dari 29 usulan inisiatif DPR dan 2 Ranperdasi Papua Tengah tentang usulan Gubernur,” kata Delius Tabuni dalam sambutan rapat Paripurna itu.
Delius mengatakan dari 31 Ranperdasi dan Ranperdasus yang dibahas dalam rapat paripurna hari ini telah melalui pembahasan yang panjang mulai dari penyusunan naskah akademik, draft rancangan perdasi dan perdasus, pembahasan internal Bapemperda, harmonisasi dengan biro hukum pemerintah, instansi atau OPD terkait. Dan juga melakukan konsultasi publik dan harmonisasi dan pembuatan dengan kantor kewilayahan atau Kanwil hukum Provinsi Papua yang dilaksanakan secara simultan dan komprehensif.
“Saya apresiasi yang luar biasa atas kerja-kerja anggot, institusi terkait dan seluruh lapisan masyarakat atas partisipasi dan dukungannya sehingga rancangan perdasi dan perdasus dapat di paripurnakan hari ini,” ujarnya.
Ketua DPR Papua Tengah itu mengatakan pihaknya menyadari tahapan ini bukan akhir proses setelah ini akan dilakukan sosialisasi terhadap perdasi dan perdasus, karena mohon dukungan dan doa agar berjalan dengan lancar dan tuntas.
Ranperdasi dan Ranperdasus inisiatif DPR Papua Tengah yang akan di paripurnakan dari 3 Ranperdasi dan Ranperdasus terdiri sari 13 Ranperdasus dan 18 Ranperdasi.
Raperdasus tentang Perlindungan dan pembudidayakan Ikan dan Nelayan Oaran Asli Papua, tentang Standar Kompensasi atas Hasil Hutan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat, tentang Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua Tengah, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan, tentang Orang Asli Papua di Provinsi Papua Tengah, tentang Pengawasan Sosial di Provinsi Papua Tengah.
Ranperdasus tentang Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Provinsi Papua Tengah, tentang Peradilan Adat, tentang Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Orang Asli Papua, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, tentang Perlindunga Tanah Adat, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional Orang Asli Papua.
Ranperdasi tentang Pangan Lokal, tentang Penyelenggaraan Peningkatan Gizi, tentang Kepegawaian, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol, tentang Pengembangan Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua, dan tentang Pengelolaan Danau di Provinsi Papua Tengah, tentang Kepolisian Daerah Papua Tengah, tentang Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal tanpa Paksaan dari Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua Tengah (PADIATAPA).
Ranperdasi tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta, tentang Pertambangan Rakyat, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, tentang Pemerintahan Kampung, tentang Penanganan Konflik Sosial, tentang Administrasi Kependudukan, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang di Provinsi Papua Tengah 2025-2045, tentang Dana Pembinaan Partai Politik. (*)




Discussion about this post