Banda Aceh, Jubi – Petani diminta tidak melepas ternak menyusul jumlah kasus hewan ternak terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Aceh Jaya, Nanggroe Aceh Darussalam makin meningkat menjadi sebanyak 102 ekor kata pejabat setempat.
“Angka terkonfirmasi gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Aceh Jaya meningkat sejak beberapa hari terakhir karena petani masih melepasliarkan hewan ternaknya,” kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Aceh Jaya, Dailami di Calang, Selasa (7/6/2022).
Ia menjelaskan kasus sapi yang terkena PMK tersebut memang meningkat namun angka kesembuhan juga signifikan yakni yang sudah sembuh sebanyak 56 ekor.
“Kita sudah berupaya menol kan kasus PMK tersebut dengan mendirikan posko di perbatasan Aceh Jaya dan memberikan vitamin dan obat-obatan, namun belum begitu sembuh mereka kembali melepas kembali hewan mereka,” Katanya.
Ia juga mengatakan saat ini pihaknya terus berupaya membantu masyarakat untuk menyembuhkan sejumlah sapi yang terkena PMK, dengan memberikan multivitamin terhadap sapi tersebut.
Ada sejumlah kecamatan yang sapi terkena PMK yaitu di Kecamatan Jaya, 16 ekor yang sembuh 7 ekor,Darul Hikmah 2 ekor, Setia Bakti 26 ekor yang sembuh 11, Krueng Sabee 2, Panga 26 yang sembuh 21, Teunom 30 yang sembuh 17 sedangkan angka kematian masih kosong.
Karena itu pihaknya berharap petani untuk patuh dengan tidak melepasliarkan hewannya di alam bebas sehingga upaya menekan kasus PMK dapat terwujud di kabupaten itu.
Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi
Sementara itu Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp3,4 miliar.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.
“Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair,” kata majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat. Dan hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.
Vonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. (*)
Discussion about this post