Bandarlampung, Jubi – Pemerintah Kota Bandarlampung mewajibkan syarat sertifikat bagi hewan ternak yang akan masuk ke wilayah setempat. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku atau PMK.
“Ya sekarang untuk lalu lintas ternak kita wajibkan ada sertifikat kesehatan ternak dari daerah asal,” kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kota Bandarlampung, M. Rifki dikutip Antara, Kamis, (12/5/2022).
Ia mengatakan surat edaran dari Menteri Pertanian dan Gubernur Lampung guna melakukan pengawasan lalu lintas ternak. “Termasuk hewan ternak yang sudah ada di wilayah Kota Bandarlampung,” kata Rifki menambahkan.
Ia menegaskan tak mengizinkan adanya ternak masuk dari daerah yang sudah teridentifikasi ada PMK. Meski diakui saat ini virus PMK dinyatakan tidak zoonosis atau tidak menular ke manusia.
“Untuk hewan yang dapat terinfeksi yakni hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kambing, kerbau, domba dan babi,” kata Rifki menambahkan.
Ia menegaskan meski tidak dinyatakan zoonosis, namun penyakit itu harus tetap dicegah penularannya karena akan menimbulkan kerugian peternak. “Sebab dapat menurunkan harga jual ternak. Selain itu dampak penyakit PMK membuat produktivitas ternak juga menurun dan risiko kematian ternak terutama di usia rentan,” kata Rifki menjelaskan. (*)
Discussion about this post