Jayapura, Jubi – Pro dan kontra antara pemerintah Republik Indonesia dan Belanda berujung pada Perjanjian New York 1962. Ini merupakan kesepakatan antara Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962, di Markas Besar PBB mengenai penyerahan wilayah Irian Barat, pembentukan United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).
Ketika itu, perwakilan Kerajaan Belanda, Wakil Gubernur Nederlands Nieuw Guinea, H Velkaamp dalam sambutannya saat penyerahan Irian Barat kepada pemerintah sementara UNTEA pada 1 Oktober 1962, mengatakan mulai saat ini akibat persetujuan internasional yang berhubungan dengan itu, tanah dan bangsa Nieuw Guinea Barat telah diitempatkan dibawah pemerintahan yang baru, penguasa sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA).
“Kedaulatan Nederlands atas tanah ini telah berakhir. Tibalah suatu jangka waktu yang baru, jangka mana berlangsung sampai pertanggungan jawab atas pemerintahan diserahkan kata H Velkaamp ketika itu.
Dari UNTEA, Irian Barat diserahkan kepada Pemerintah Indonesia pada 1 Mei 1963. Selama enam tahun (1963- 1969) pemerintah Indonesia menyiapkan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA).
Sebuah model referendum musyawarah Indonesia dengan memilih 1026 mewakili, jumlah penduduk Irian Barat sebanyak 815.904, sesuai data dari buku Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat pada 1969.
Dalam laporan Pepera 1969, dinyatakan pemerintah Indonesia akan melaksanakan Pepera sesuai dengan perjanjian New York, 15 Agustus 1962.
Dalam pelaksanaan Pepera ini pemerintah Indonesia memikul tanggungjawab tunggal (Sole responsibility) sidang PBB dan Pemerintah Kerajaan Belanda tidak akan ikut campur tangan lagi.
Disamping itu Kepala Negara (Presiden Soeharto) telah menyinggung langkah apa yang menjadi tanggungjawab pemerintah terhadap daerah dan penduduk Irian Barat, ialah meningkatkan pembangunan.(PEPERA di Irian Barat, hal 23).
Enam tahun setelah kekuasaan Irian Barat di tangan pemerintah Indonesia dengan berlangsungnya operasi penumpasan gerakan kemerdekaan Papua Barat pimpinan Ferri Awom dan kawan kawan dalam peristiwa Arfai, 1965 di Manokwari hingga penangkapan para pemrotes pelaksanaan Pepera.
Herman Wayoi dan kawan kawan menuntut Pepera 1969, harus dilaksanakan dengan satu orang, satu suara.”
Kalau referendum di Timor Timur para pemilihnya menggunakan satu orang satu suara dan semua bebas memilih sesuai dengan pilihan. Berbeda dengan referendum di Provinsi Irian Barat atau Pepera
Herman Wayoi tokoh pendiri Partai Nasional Papua, ditangkap setelah memimpin demo bersama mahasiswa di Gedung Negara dan menyampaikan pernyataan kepada Fernando Ortiz Zanz.
Sedangkan Nicolash Meset, Moses Weror, Zonggonao dan Clemens Runaweri wakil ketua Front Pembebasan Papua Barat (FPPB) harus menyelamatkan diri dengan melintasi perbatasan menuju ke Papua Nugini melalui Vanimo, Provinsi Sepik Barat.
Selain itu ada 340 tahanan politik yang ditahan dan selanjutnya dibebaskan termasuk mantan Gubernur Provinsi Irian Barat, Elieser Yan Bonay.
Bagi pemerintah Indonesia para tahanan politik itu dianggap telah mendapat hasutan dari pemimpin kemerdekaan Papua Barat dalam dan luar negeri.
Hingga segolongan rakyat melakukan tindakan destruktif dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum, sedang pelaksanaan Pepera itu memerlukan suasana yang tenang (Pepera di Irian Barat, hal 51).
Menteri Luar Negeri pada saat pelaksanaan PEPERA 1969, Adam Malik, mengatakan , “Act of free choice” di Provinsi Irian Barat, sesuai dengan Persetujuan New York, 1962. Adam Malik mengatakan dalam tingkat pertama harus ditetapkan “suatu pemilihan yang praktis yang dapat mewakili pikiran rakyat menentukan kemauannya”. Sistem ini dalam negara maju yaitu one man one vote.
Namun lebih lanjut Adam Malik menegaskan posisi Provinsi Irian Barat dalam kondisi yang begitu rupa sejak jaman Belanda sampai merdeka.
“Perhubungan begitu sulit, seluruh Irian Barat yang begitu luas sehingga belum pernah dapat dicapai sampai di daerah pedalaman, karena itu tidak mungkin, one man one vote”.
Menlu Adam Malik waktu itu menyarankan karena tidak mungkin dilaksanakan one man one vote , maka dilakukan sistem lain di Provinsi Irian Barat. “Kedudukan kepala kepala suku sudah pasti merupakan perwakilan rakyat”.
“ Stamhouder” Kepala Suku . Ini tidak perlu dibantah dan ini dapat dijalankan. Inipun merupakan suatu keputusan baru dalam keputusan yang seksama,” kata Adam Malik kala itu, dikutip Jubi dari buku Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di Irian Barat 1969 terbitan Pemerintah Daerah Provinsi Irian Barat, 1973 (hal 21).
Tak heran kalu hasil Pepera 1969 memberikan hasil yang menyatakan,”1026 memilih dengan pemerintah Indonesia.”
Bagaimana dengan pemilihan Dewan Nieuw Guinea di wilayah Nederlands Nieuw Guinea, pada 1961 di seluruh wilayah keresidenan wilayah jajahan Belanda?
Partai Sama-Sama Manusia (selanjutnya disingkat SSM) didirikan pada 5 November 1960 di Sorong.
Ketua SSM adalah Husein Warwey, wakilnya Luis Rumaropen asal Biak, M. Ongge asal Sentani dan Z. Abaa sebagai sekretaris. Misi SSM adalah kesetaraan bagi orang-orang Papua.
Partai bersingkatan EPANG atau Eenheidspartij Nieuw Guinea, Partai Persatuan Nugini. Partai ini dipimpin oleh salah seorang kolonis Belanda HFW Gosewich dan seorang Kepala Suku Arfak, Lodewijk Mandatjan.
Di Sorong muncul pula Partai politik yang dimotori oleh M Arfan, tokoh politik dari Raja Ampat membangun partai Islam Kristen bernama Partai Persatuan Islam Kristen Raja Ampat (Periskra).
Partai Nasional (Parna) Papua termasuk partai politik di Papua yang berhaluan nasionalis dan lebih banyak merekrut intelektual muda Papua. Dua pemimpinnya adalah Herman Wayoi dan Amos Indey yang tinggal di Malmoe Swedia
Partai politik yang lahir di Papua jelang akhir masa kepemimpinan Belanda sebanuak delapan (8) partai politik dengan menghasilkan sebanyak 28 anggota Nieuw Guinea Raad atau dewan Papua.
Dalam waktu yang singkat menjelang akhir pemerintahan Belanda di Irian Barat. Menteri Toxopus dan Tuan Bot menggunakan kesempatan pembentukan Dewan Papua pada 5 April 1961.
Dewan dalam waktu satu tahun ini memberikan nasehat kepada pemerintah mengenai cara dan waktu hak menentukan nasib sendiri.
Dalam pemilihan anggota Nieuw Guinearaad, daerah perkotaan yang memiliki partai politik menunjuk wakilnya untuk bertarung di Pemilihan Umum pertama di Nederlands Nieuw Guinea, sedangkan wilayah lainnya yang belum melalui perwakilan tokoh adat dan gereja setempat.
Misalnya di wilayah Distrik Mimika, Guru FKT Poana mewakili wilayah Mimika sebagai anggota Nieuw Guinearaad di jaman itu sedangkan Th Messet menjabat sebagai Ketua Nieuw Guineaaraad jaman Belanda.
Inilah, partai partai politik di Nieuw Guinea, antara lain (1) Demokratische Volks Partij (DVP) Badan pelaksana Arnold Runtuboo (Ketua) Mozes Rumanium (Sekretaris), Petrus Muabuay (Bendahara) dan Zeth Bagre.
Tujuan membentuk sebuah federasi politik dengan Australia Nieuw Guinea (PNG sekarang) dan kemungkinan dengan daerah daerah Melanesia lain (Federasi Melanesia).
Tidak dinyatakan tentang tanggal, tujuan penyerahan. (2) Partai Nasional (Parnaa). Pengurus Herman Wayoi (Ketua) Amos Indey (Ketua Muda dan sekretaris) Tujuan mempercepat penempatan orang orang Papua dalam bidang pemerintahan dan pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri di Bawah pimpinan Belanda.
(3) Partai Kesatuan Niuw Guinea (EPANG). Para pemimpin Lodewijk Mandacan, HFW Gosewich (Ketua Muda).
Program mencapai kemerdekaan dalam tempo 15 tahun, diikuti penggabungan Nieuw Guinea ke dalam uni yang ada saat itu antara Nederland, Nederlandse Antilen dan Suriname. (4) Partai Persatuan Orang Nieuw Guinea (PONG) Pengurus Yohan Ariks (Ketua).
Program hendak dicapai kemerdekaan, bekerjasama dengan Nederland di lingkungi uni. Partai hanya terbuka untuk orang Papua.
(5) Partai Serikat PemudaPemudi Papua Pengurus Yohan Wamaer (Keta) Agus Kreuta (Ketua Muda) Willem Assaway (Bendahara) Tujuan dikehendaki kedaulatan sendiri, bekerjasama dengan Nederlands dibawah pengawasan Persatuan Bangsa Bangsa(PBB), partai hanya terbuka untuk orang Papua.
(6) Partai Kena U Embay (KUE) Pengurus Esau Itaar (Ketua) Agus Kreuta (Ketua Muda), Willem Assaway (Bendahara) Tujuan, dikehendaki kedaulatan sendiri tanpa ketentuan tanggal, tujuan penyerahaan kedaulatan, diikuti kerjasasam dengan Nederlands dalam satu uni.
(7) Partai Sama Sama Manusia (SSM) Pengurus Hussein Warwey (Ketua) Luis Rumaropen( Ketua Muda), M Ongge( Sekretaris) dan Z Abaa.
Tidak ada program mengenai masa depan Nieuw Guinea secara ketatanegaraan. (8) Partai Perstauan Christen Islam Raja Apat( Perisschra) Pengurus M Nur Mayalibit (Ketua) J Rayar ( Skretaris) Abdul Arfan (Penasehat Pertama.
Tujuan, hendak bekerja sama dengan pemerintah Nederland demi kemakmuran Raja Ampat dan seluruh Nieuw Guinea.
Selain itu anggota anggota Nieuw Guinea raad yang terpilih dalam Pemilihan Umum Nieuw Guinea antara lain, Nicolash Jouwe (Hollandia), MR JO de Rijke (Hollandia Kota), M Suwae (Nimboran), MW Kaisiepo( Schouten eilanden), B Mofu (Schouten eilanden), MB Ramandey (Yapen Waropen) EY Bonay (Yapen Waropen),HFW Gosewisch (Manokwari), P Torey (Ransiki), Abdullah Arfan (Raja Ampat), A van Zeeland (Sorong), AS Onim (Teminabuan), D Deda (Ayamaru), N Tanggahma (Fakfak) M achmad (Kaimana) AK Gebze ( Merauke).
Sedangkan anggota Dewan Papua yang diangkat, Nynya D Tokoro Hanseby (anggota istimewa), FKT Poana (Mimika), Th Meset (Sarmi), VPC Maturbongs (Mappi). C Kiriwaib ( Muyu), S Samsakai( Frederick Hendrikeiiland/Kolepom), D Walap ( Asmat Pantai Kasuari), B Burwos (Manokwari Steenkool), Dr FC Kamma (Pegunungan Timur/Keerom) K Gobay (Paniai Wisellmeren), Dr LJ v.d Berg (Tigi/Wisellmeren) dan H Womsiwor (anggota istimewa).
Pemilihan anggota Nieuw Guinearaad berlangsung dari 18-25 Februari hingga dilantik pada April 1961.
Terlepas dari pro dan kontra antara Pepera 1969 dan pendirian 8 partai politik, sebenarnya kesadaran politik untuk masa depan Papua sudah dilakukan oleh warga Papua sendiri demi menentukan hak nasib sendiri dikemudian hari. (*)






















Discussion about this post