Jayapura, Jubi – Aliansi Mahasiswa Papua atau AMP Lombok menyuarakan pernyataan sikap dalam rangka peringatan 61 tahun perjanjian New York yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia, Belanda, Amerika Serikat dan Persatuan Bangsa-Bangsa – PBB.
AMP Lombok menilai setelah 61 tahun berlalu sejak penandatanganan New York Agreement situasi semakin Parah dengan berbagai macam regulasi yang pro borjuis dan kapitalis yang disahkan dalam beberapa tahun terakhir. Seperti Omnibus Law, Minerba, ITE, KUHP, dan Otsus Jilid II beserta DOB yang semakin mencekik kehidupan masyarakat Indonesia secara umum dan rakyat Papua secara khusus.
Kata mereka, implementasi dari berbagai macam regulasi ini pembungkaman ruang demokrasi semakin masif terjadi, kriminalisasi dan penangkapan terhadap masyarakat maupun aktivis dan pembela HAM, eksploitasi sumber daya alam secara masif dan berkelanjutan tanpa memperdulikan nasib masa depan masyarakat.
“Dampak dari pada kepalsuan sejarah, kepalsuan perjanjian dan kepalsuan ideologi akan melahirkan persoalan kemanusiaan di atas bangsa Papua Barat mulai dari tahun 1960-an sampai sekarang merupakan kejahatan kemanusiaan,” kata Ketua AMP Lombok, Nyamuk Karunggu lewat rilis yang diterima Jubi, Rabu (16/8/2023).
Berikut 11 poin pernyataan sikap yang disuarakan oleh AMP Lombok:
1. Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat West Papua.
2. Mengakui bahwa New York Agreement 15 Agustus 1962 merupakan kesepakatan yang tidak sah secara yuridis maupun moral tanpa keterlibatan wakil satu pun Rakyat Papua Barat.
3. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Barat.
Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, MIFEE, dan seluruh perusahaan asing lainnya, yang merupakan dalang kejahatan kemanusiaan di atas Tanah Papua Barat.
4. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.
5. Buka Ruang Demokrasi seluas-luasnya dan berikan Kebebasan bagi Jurnalis Nasional, Internasional meliput dan mengakses informasi di Papua Barat.
6. Cabut dan Tolak Otsus Jilid II, DOB, Omnibus Law, KUHP, ITE, Minerba, dan seluruh regulasi produk Indonesia di west Papua.
7. Birokrasi kampus Universitas Mataram berhentikan kriminalisasi, intimidasi ancaman menakut-nakuti mahasiswa Papua di Universitas Mataram.
8.Birokrasi kampus Universitas stop Kerja sama dengan Polda NTB untuk kriminalisasi rasial dan intimidasi mahasiswa Papua.
9.Birokrasi kampus Universitas Mataram dan security kampus universitas Mataram hentikan foto mahasiswa Papua ketika keluar masuk di kampus unram.
10.Birokrasi Unram berhentikan membangun narasi buruk mahasiswa cinta pada NKRI dan sebagainya.
11.Birokrasi Unram stop! Mahasiswa Papua memaksa suruh NKRI harga mati. (*)