Posisi Kebebasan Pers Indonesia turun empat tingkat, salah satu indikatornya adalah konflik Papua

Kebebasan pers
Jurnalis Indonesia memprotes situasi pers di Papua yang belum bebas pada tahun 2017 - tirto.id

Jayapura, Jubi – Posisi Indonesia turun empat tingkat dalam index kebebasan pers yang diterbitkan setiap tahun oleh Repoters Without Border (RSF). Pada tahun 2021 Indonesia berada pada peringkat 113 namun tahun 2022 ini Indonesia berada pada peringkat 117.

RSF memantau kebebasan pers di 180 negara. Lembaga ini mengevaluasi kebebasan pers suatu negara melalui lima indikator, yakniindikator politik, indikator hukum/perundang-undangan, indikator ekonomi, indikator sosial dan indikator keamanan.

Dalam indikator hukum, RSF melihat Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih mengancam jurnalis. Jurnalis dapat dipenjara hingga enam tahun karena tuduhan pencemaran nama baik secara online atau ujaran kebencian online, meskipun pelanggaran ini tidak didefinisikan dengan jelas.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by JUBI News (@newsjubi)

RSF juga menyoroti banyaknya pemecatan dan pemotongan gaji jurnalis sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Selain itu, RSF menilai Presiden Jokowi dinilai tidak menepati janjinya tentang kebebasan pers dan pemilihannya kembali pada Mei 2019 menjelaskan konsesi yang telah dia buat untuk angkatan bersenjata ultra-konservatif.

Konflik Papua juga mempengaruhi penilaian indikator politik RSF. Angkatan bersenjata yang secara resmi dikenal sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini disebutkan oleh RSF telah mencegah media meliput penggunaan kekuatan militer untuk menekan protes kelompok pro kemerdekaan Papua, yang terus menjadi lubang hitam informasi tentang Papua.

Posisi Indonesia pada tahun 2022 ini berada dibawah dua negara Asia Tenggara, yakni Malaysia (113) dan Thailand (115). Bahkan jauh dibawah dua negara tetangga lainnya yakni Timor Leste (17) dan Papua New Guinea (62). (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250