Sentani, Jubi – Ada puluhan Kampung di Kabupaten Jayapura yang sejak 2024 tidak menerima Alokasi Dana Kampung atau ADK. Padahal ADK merupakan kebijakan prioritas Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan secara langsung di tengah masyarakat.
Pada akhir Desember 2025 kemarin, puluhan kepala kampung bersama aparat kampung mendatangi Kantor Bupati Jayapura di Sentani, Ibu Kota Kabupaten Jayapura, Papua. Mereka berunjuk rasa mempertanyakan kejelasan ADK yang tidak tersalurkan selama dua tahap tahun 2025. Menanggapi demonstrasi itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayapura hanya menyampaikan janji bahwa mereka akan berupaya semaksimal mungkin agar ADK bisa kembali dikucurkan.
Kabupaten Jayapura memiliki 139 kampung dan 5 kelurahan yang tersebar di 19 distrik. Setiap tahun, ratusan kampung mendapat ADK yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura. Besaran ADK untuk setiap kampung bervariasi, dan ADK diberikan secara bertahap.
Selain ADK, pemerintah kampung di Kabupaten Jayapura juga mendapatkan alokasi Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penerimaan lainnya adalah kucuran Dana Otonomi Khusus Papua bagi pemerintah kampung, yang dikucurkan melalui pemerintah distrik.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Pada 2024 lalu, ADK yang telah dialokasikan dalam APBD tidak turun sampai ke kampung. Beberapa kepala kampung telah mendatangi Dinas Pemberdayaqn Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura untuk mempertanyakan perihal tersebut. Akan tetapi, DPMK menyatakan ADK belum tersedia, dan sedang diupayakan agar segera dikucurkan ke kampung.
Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah kampung di Kabupaten Jayapura terus mendatangi DPMK Kabupaten Jayapura untuk menanyakan kapan realisasi ADK. “Kalau ada uangnya, bilang ada. Kalau tidak ada, juga bilang tidak ada. Jangan putar-putar kami terus,” ujar Saul Kosay, Kepala Kampung Yaugapsa di Distrik Demta, saat ditemui di halaman Kantor Bupati Jayapura pada Kamis (29/1/2026).
Dengan nada kesal, Saul Kosay menjelaskan bahwa untuk mengurus pencairan ADK, Pemerintah Kampung Yaugapsa telah mengalokasikan ADK itu dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK). Namun ia mengeluh sulitnya meminta pencairan ADK.
Nilai kucuran ADK juga tidak sebanding dengan kerepotannya menempuh perjalanan dari Kampung Yaugapsa ke Kantor Bupati Jayapura. “Bayangkan, kami yang tinggal di Distrik Demta, rekan kepala kampung yang tinggal di Kampung Pagai, Naira dari Distrik Airu, dan yang di Kampung Necheibe, Distrik Revenirara, Kampung Bangai di Distrik Gresi Selatan, serta para kepala kampung dari Distrik Kaureh, yang rutin datang untuk mengurus pencairan ADK selama setahun,” ujarnya.
Kosay juga menyatakan bahwa aksi demonstrasi pada akhir tahun 2025 merupakan klimaks dari penantian para kepala kampung. Ia menyatakan para kepala kampung sudah tidak bisa mengendalikan dampak keterlambatan pencairan ADK.

Menurutnya, proses pembangunan, program, kegiatan, bantuan rutin, serta insentif bagi para tokoh maupun penyelenggara pelayanan pendidikan kesehatan maupun pendidikan tidak bisa dibayarkan seperti biasanya, karena ADK tidak tersedia. “Terserah pemimpin daerah jika menyebutkan kami sebagai pembangkang karena aksi demo kemarin,” ujarnya
Para kepala kampung menyatakan kini mereka ibarat tinggal di dalam zona perang, karena para warga mencurigai para kepala kampung. Kosay berharap DPMK membuat sosialisasi terbuka, menyampaikan dengan jujur kondisi keuangan daerah, serta kemungkinan pencairan ADK.
Saul Kosay mengaku sangat kecewa dengan para pemimpin Pemerintah Kabupaten Jayapura yang tidak transparan serta berkomitmen menjalankan roda pemerintahan daerah hingga ke tingkat bawah. Ia mempertanyakan etika berkomunikasi para pejabat, karena telah menimbulkan dampak negatif bagi aparat pemerintah kampung. “Dana Desa tahap satu sempat cair, mau tidak mau kami gunakan untuk menutupi semua kebutuhan, dengan harapan ADK harus cair,” katanya.
Kosay mengaku pada Desember 2024 dirinya tidak merasakan ada damai di hati. Pada Desember 2025, hal yang sama terasakan ulang.
Kosay menyatakan demonstrasi para kepala kampung di Kantor Bupati Jayapura adalah bentuk kekecewaan yang terpendam, sebab tidak ada penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Jayapura terhadap macetnya pencairan ADK. “Hak-hak aparat kampung, badan musyawarah kampung, para tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, guru, ketua RT/RW, belum dibayarkan hingga saat ini,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Jayapura dapat merealisasikan ADK 2026, agar seluruh proses pembangunan dan pelayanan publik di kampung dapat berjalan dengan baik. “Supaya tidak ada kecurigaan dari masyarakat terhadap kami,” ujarnya.
Situasi serupa pernah dialami 14 kampung di Kabupaten Jayapura. Mereka tidak menerima ADK pada tahun 2021 hingga 2023. Pada 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten Jayapura menyatakan telah membayarkan ADK bagi 80 kampung. Pemerintah Kabupaten Jayapura mengakui ADK bagi 59 kampung lainnya belum dibayarkan, dan sedang diupayakan agar dibayarkan secepatnya.
Kepala Kampung Doyo Lama, Marice Yappo merasakan ada yang tidak beres dari kebijakan pimpinan daerah dalam merealisasikan ADK. Menurut Yappo, setiap kampung sudah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang diserahkan kepada pihak DPMK. Menurutnya, banyak kepala kampung yang kewalahan menghadapi macetnya ADK.
Marice Yappo menyatakan instrumen anggaran ADK sangat jelas dan berjalan sesuai aturan yang ditetapkan. ADKI memiliki peruntukan yang jelas, dan disalurkan secara bertahap. Artinya, pencairan tahap berikutnya diberikan setelah ada laporan pertanggung jawaban penggunaan ADK periode sebelumnya. “Selama dua atau tiga tahun ke belakang ini, mulai terlihat agak berbeda, bahkan ADK tidak dicairkan,” ungkap Marice.
DPMK Kabupaten Jayapura melalui Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Masyarakat Kampung, Juno Marbase menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu bidang akuntansi Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk membayarkan ADK tahun 2026. APMK juga tengah menunggu arahan Bidang Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menyelesaikan tunggakan pencairan ADK tahun sebelumnya.
“ADK yang belum disalurkan yaitu Siltap Triwulan IV dan Dana Kegiatan Tahap II, kami masih menunggu hasil dari Bidang Akuntansi untuk masuk sebagai utang pemerintah daerah dan dibayarkan pada tahun ini,” jelas Marbase
Ketua Komisi A DPRK Jayapura, Wihelmus Manggo menjelaskan bahwa pihaknya setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait kinerja aparat pemerintah kampung. DPR Kabupaten Jayapura akan berkoordinasi dengan dinas teknis yang melaksanakan fungsi pemberdayaan, menyalurkan ADK, serta mengawasi percepatan program pembangunan di 139 kampung di Kabupaten Jayapura
“Sebelum aksi demo para aparatur kampung, kami sudah sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama dinas teknis untuk segera menyelesaikan hak-hak aparat kampung,” ujar Wihelmus di Kantor DPR Kabupaten Jayapura pada akhir Januari kemarin.
Politisi PKB itu menyatakan bahwa dengan tidak disalurkannya ADK tahap pertama dan kedua, maka tidak ada pertanggung jawaban atau penggunaan anggaran yang bisa dilaporkan aparat kampung. “Dampaknya memang dirasakan oleh masyarakat kita di kampung. Kami akan memanggil kepala distrik untuk menanyakan sejauh mana pengawasan terhadap aparat pemerintah di wilayah mereka,” kata Manggo.

Salah satu anggota Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Kabupaten Jayapura, Amos Soumelena juga mempertanyakan ADK selama setahun yang tidak disalurkan ke kampung. Jika ADK tak kunjung disalurkan, Soumelena mempertanyakan nasib program kegiatan yang telah diusulkan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kampung.
Menurutnya, pos anggaran ADK sudah sangat jelas peruntukannya. ADK digunakan untuk menambah anggaran pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat, serta menunjang kinerja aparat kampung, para tokoh adat, guru agama, tenaga medis di posyandu, serta para lansia.
Amos berharap keluhan para kepala kampung itu bisa segera direspons Pemerintah Kabupaten Jayapura. “Kampung yang memasukan laporan penggunaan anggaran tahap sebelumnya, bisa dicairkan anggaran tahap berikutnya. Tapi jika sama sekali tidak dicairkan dalam dua tahap sekaligus, maka perlu ada pertanyaan, ke mana anggaran tersebut digeser, karena ADK sumbernya adalah APBD,” ujarnya.
Amos memprediksi besaran anggaran ADK yang tidak disalurkan selama setahun terkahir bisa mencapai miliaran. Ia juga mengkhawatirkan keterlambatan pencairan ADK menimbulkan rasa curiga masyarakat terhadap aparat kampung. “Jika dibiarkan berlarut-larut, [hal itu] bisa menimbulkan gesekan serta konflik di tengah masyarakat,” ujarnya (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post