• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Indepth Story

11 bulan kasus molotov Jubi, terkatung-katung tanpa kepastian hukum

September 22, 2025
in Indepth Story
Reading Time: 7 mins read
0
Penulis: Theo Kelen - Editor: Aryo Wisanggeni G
Jurrnalis, Molotov

Aksi para jurnalis dan aktivis Tanah Papua, Senin (10//2/2025). Mereka kembali menuntut pengusutan kasus serangan bom molotov terhadap Kantor Redaksi Jubi. - Jubi/Aida Ulim

0
SHARES
85
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Sudah 11 bulan berlalu sejak insiden pelemparan bom molotov terhadap Kantor Redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024. Hingga kini, tidak ada pelaku yang dihukum. Ada upaya pengungkapan kasus molotov Jubi, namun penyidikannya mengambang, lambat, tidak kunjung tuntas. Kepolisian Daerah atau Polda Papua diminta untuk berani menuntaskan kasus molotov Jubi.

Pada 16 Oktober 2024 dini hari, sekitar pukul 03.15 WP, dua orang yang mengendarai sepeda motor melemparkan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi yang terletak di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Sejumlah dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar molotov, dan menimbulkan kerugian senilai Rp300 juta. Kasus dilaporkan ke Polda Papua dengan nomor polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua.

Pada 22 Januari 2025, penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Denpomdam XVII/Cenderawasih. Informasi tentang pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum. Penyidik Polda Papua mengidentifikasi kedua terduga pelaku adalah prajurit TNI yakni  Sertu Devrat dan Praka Arga Wisnu Tribaskara.

Teror Bom Molotov
Serangan bom molotov Rabu (16/10/2024) dini hari telah menghanguskan bagian depan 2 mobil operasional Jubi – Jubi/Theo Kelen

Kodam XVII/Cenderawasih sempat membentuk tim investigasi dan melakukan penyelidikan ulang atas insiden itu. Akan tetapi, penyelidikan Kodam XVII/Cenderawasih justru menyimpulkan tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus molotov Jubi, dan mengembalikan berkas penyidikan ke Polda Papua pada 18 Februari 2025.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Setelah pengembalian berkas penyidikan dari Kodam XVII/Cenderawasih ke Polda Papua, kasus molotov Jubi tidak kunjung jelas. Pada 16 Mei 2025, DPR Papua menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR Papua, Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Jubi. Dalam pertemuan itu, polisi maupun tentara memaparkan hasil penyelidikan versi masing-masing. DPR Papua akhirnya menyampaikan akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Mabes TNI.

“DRP Papua [mengambil langkah untuk] kasus bom molotov Jubi, akan kami bawa ke pusat, dalam hal ini Mabes TNI dan Mabes Polri,” kata Wakil Ketua III DPR Papua, Supriadi Laling dalam RDP pada 16 Mei 2025 lalu. Tapi, hingga kini tak ada titik terang terkait atas insiden molotov di Kantor Redaksi Jubi.

Jika tak terungkap, bisa terulang

Ketua Komisi 1 DPR Papua, Tan Wie Long pihaknya menaruh perhatian serius dan mendorong pengungkapan kasus bom molotov Jubi. Tan menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat dan laporan insiden pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi ke berbagai institusi kementerian dan lembaga negara di Jakarta pada 26 – 27 Mei 2025 lalu.

BERITATERKAIT

DAS Sentani sampaikan rekomendasi kepada DPRK dan DPRP mekanisme pengangkatan

Lima Fraksi DPR Papua bantah isu penyalahgunaan dana cadangan Rp44 Miliar

Rilis akhir tahun: Polda Papua sampaikan evaluasi keamanan dan penegakan hukum

10 anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan dilantik

“Terkait masalah bom molotov [di Kantor Redaksi Jubi], kami sudah menyampaikan materi [laporan] rancangan berkas ke Jakarta. Kita akan kawal terus sehingga bisa menemukan tersangkanya itu,” kata Tan saat ditemui Jubi di Kantor DPR Papua pada Rabu (10/9/2025).

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Tan mengatakan surat Komisi 1 DPR Papua itu telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Menteri Hukum, serta pimpinan DPR dan DPD RI. Komisi 1 DPR Papua juga mengirimkan surat dan laporan yang sama kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta.

“[Kami Komisi 1 DPR Papua kirim surat] ke beberapa instansi itu. Kita maraton kerja,” ujarnya.

DPR Papua, Molotov, Pelemparan Molotov di Kantor Redaksi Jubi
Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long memasukkan surat dan laporan kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Kementerian Sekretariat Negara pada Mei lalu. Surat dan laporan yang sama juga dikirimkan oleh Komisi 1 DPR Papua kepada Presiden Prabowo, kementerian, lembaga negara, Kapolri dan Panglima TNI di Jakarta, pada 26-27 Mei 2025. Dok. Komisi I DPR Papua

Tan berharap surat dan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto itu akan kementerian dan lembaga negara menaruh perhatian serius untuk mendorong pengungkapan kasus molotov Jubi. Tan mengatakan pihaknya masih menunggu respons pemerintah pusat atas surat dan laporan Komisi 1 DPR Papua tersebut.

“Jadi DPR Papua masih memberikan pengawasan dan akan melakukan cross check ke Jakarta. Poin penting harus [dari] sisi hukum [adalah] mengungkapkan [dan memproses hukum] tersangka. Itu yang kami harapkan,” ujarnya.

Tan mengatakan surat dan laporan itu dikirim ke berbagai kementerian dan lembaga pemerintah pusat karena dalam RDP 16 Mei 2025 penyidik Kodam XVII/Cenderawasih dan penyidik Polda Papua saling melempar tanggung jawab atas kasus molotov Jubi. “Masing-masing penyidik ini saling melempar. Kami di DPR Papua tidak bisa mengintervensi masalah hukum. Tapi kami tetap memberikan atensi, dan mencoba terus mengawal kasus bom molotov supaya ada keterbukaan dari masing-masing penegak hukum,” katanya.

Tan Wie Long mengungkap keprihatinan akan lamanya pengungkapan kasus yang menimpa Jubi tersebut. Tan khawatir kasus molotov Jubi bisa terulang kembali jika pelakunya tidak terungkap dan dihukum.

“Apa yang membahayakan publik yang terkait bom molotov, kita juga mewaspadai jangan sampai terulang kembali [kalau pelaku tidak diungkap]. Kita  sangat prihatin kenapa sampai hari ini belum ada kesimpulan aparat penegak hukum. Saya selaku Ketua Komisi 1 DPR Papua akan menyampaikan ke pimpinan DPR Papua untuk supaya bisa memberi perhatian kasus bom molotov Jubi,” katanya.

Polda Papua yakin kasus telah terungkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Komisaris Besar Achmad Fauzi Dalimunthe mengatakan pihaknya tidak melakukan penyidikan ulang atas kasus bom molotov Jubi. Pasalnya, Achmad mengatakan kasus molotov Jubi sudah terungkap.

Achmad mengatakan terduga pelaku pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi adalah prajurit TNI. Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa terduga pelaku pelemparan molotov adalah Sertu Devrat dan Praka Arga Wisnu Tribaskara.

“Kita nggak ulang lagi [penyidikan] dari awal kasusnya. Di [penyidikan] kami kan sudah terungkap, tidak bisa disidik [ulang]. Coba [kalau terduga pelakunya] orang sipil, sudah dikurung. [Namun] secara institusi [kami] tidak bisa masuk ke sana [dan menahan prajurit TNI],” kata Achmad saat ditemui Jubi di Polda Papua, pada Jumat (19/9/2025).

Bom Molotov
Kepolisian melakukan pengecekan pasca serangan bom molotov terhadap Kantor Redaksi Jubi, Rabu (16/10/2024) dini hari, yang menghanguskan bagian depan 2 mobil operasional Jubi – Dok. Redaksi Jubi

Achmad mengatakan pihaknya telah mempelajari berkas yang dikembalikan Kodam XVII/Cenderawasih. Ia mengatakan Polda Papua melengkapi berkas kasus bom molotov Jubi. Namun, Achmad tidak menjelaskan apa-apa saja yang berkas yang dilengkapi dalam penyidikan kasus molotov Jubi.

Menurut Achmad, pihaknya telah melaporkan perkembangan penyidikan kasus molotov Jubi ke Mabes Polri di Jakarta. Achmad mengatakan menunggu panggilan dari Markas Besar atau Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara di Jakarta.

“Ini kan udah gak ketemu [ujungnya]. Kami menduga si A dan si B, sesuai [hasil] yang kami selidiki. Berkas [dilimpahkan] ke Pomdam XVII/Cenderawasih. [Lalu] Pomdam XVII/Cenderawasih selidiki, orang yang diduga [pelaku dinyatakan] bukan [pelaku, lalu berkas dikembalikan] ke Polda Papua. Kami melengkapi [berkas penyidikan], kalau nanti Jakarta meminta lapor kemajuan, sebagai direktur [saya] siap berangkat [dan] memaparkan [hasil penyidikan kami] di sana,” ujarnya.

Pembuktian wewenang pengadilan, bukan POM

Tim Kuasa Hukum Jubi, advokat Gustaf Kawer mengatakan proses hukum perkara pelemparan molotov ke Kantor Redaksi Jubi harus segera diselesaikan. Jika Polda Papua kesulitan menjalankan proses hukum kasus itu, maka kasus itu harus dilimpahkan ke Mabes Polri maupun Mabes TNI.

“Bagi saya, kalau level bawah, tidak mampu selesaikan, diserahkan ke level atas. Tapi itu pun [harus] cepat. Jangan dilimpahkan ke level atas, [ke] Mabes Polri dan Mabes TNI, tapi [nanti] proses lambat, sama saja. [Sebenarnya] kasus itu bisa diungkap tanpa melibatkan mereka dari pusat. Yang penting ada keseriusan dari pihak kepolisian dan tentara,” kata Kawer kepada Jubi, pada Jumat (20/9/2025).

Gustaf Kawer mengatakan butuh keberanian dari institusi kepolisian untuk menetapkan terduga sebagai tersangka pelemparan bom molotov Jubi. “Kalau dari hasil penyelidikan polisi itu sudah jelas, dua anggota TNI. Sekarang, tidak [ada yang] berani untuk menetapkan tersangka. Soal bukti, itu sudah cukup. Keberanian polisi untuk menetapkan tersangkanya, maupun keberanian POM menetapkan tersangka. Karena [terduga pelaku yang akan menjadi] tersangka dari institusi mereka [TNI], yang berwenang [menetapkan tersangka adalah penyidik] institusi militer,” kata Kawer.

Menurut Kawer, hasil penyelidikan polisi sudah mengumpulkan bukti awal yang kuat bahwa terduga pelaku adalah Sertu Devrat dan Praka Arga Wisnu Tribaskara. Kawer mengatakan unsur-unsur untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi.

“Sebenarnya dari hasil penyelidikan polisi sudah jelas terduga pelakunya disebutkan Sertu Devrat dan Praka Arga Wisnu Tribaskara. Penyelidikan polisi sudah jelas, polisi ungkap hasil [pemeriksaan] saksi, [sisa] bom itu diperiksa di Puslabfor, [lalu diperkuat dengan keterangan] ahli Puslabfor dan digital forensik. Ada bukti surat, keterangan ahli, keterangan saksi. Pasal yang dikenakan, kalau sudah arah ke situ, sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Infografis penyidikan kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi

Kawer menyarankan penyidik Polda Papua melakukan koordinasi langsung ke Kapolri dan Panglima TNI untuk mempercepat proses penetapan tersangka. Kawer mengatakan selanjutnya tinggal pembuktian perkara itu dilakukan di pengadilan militer.

“Nah, sekarang militer menghindar dengan alasan tidak cukup bukti. Sebenarnya mereka mendalami apa yang polisi punya. Bukan bilang tidak ada cukup bukti, [lalu] mereka biarkan mengambang begitu saja. Soal pertanggungjawaban mereka di pengadilan, soal terbukti atau tidak, [itu seharusnya dilakukan melalui persidangan] di pengadilan. Bukan [seperti] sekarang, POM [secara sepihak] bilang kurang bukti,” katanya.

Bagi Kawer, penetapan tersangka kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi harus ditetapkan secepatnya. “Sebenarnya, proses tidak sampai sebelas bulan. Satu/dua hari sebenarnya pelaku ditetapkan dan di tahan. [Apalagi kejadian terjadi di] Kota Jayapura. Ini sampai berbulan-bulan ini ada apa? Pelaku pencurian bahkan tidak sampai satu hari bisa ditangkap dan ditahan lewat [rekaman] CCTV. Ini terjadi di dalam kota [terekam CCTV],” katanya.

Menurut Kawer penetapan tersangka yang tertunda-tunda itu akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum. Kawer mengingatkan tidak-tuntasnya kasus itu bisa menurutkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum terutama kepolisian.

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan kasus molotov Jubi telah memiliki bukti petunjuk yang cukup. Ramandey menyarankan agar digelar perkara bersama antara penyidik Polda Papua dan penyidik Kodam XVII/Cenderawasih.

“Ini [proses hukumnya] terhenti di pembuktian. Dalam posisi itu, pembuktian [bisa] digelar bersama-sama oleh penyidik Polda maupun Kodam]. Ketika pembuktian digelar bersama-sama, tentu membutuhkan pihak independen untuk memberikan advice, [misalnya polisi] perlu pendalaman ke mana, tentara perlu pendalaman ke mana,” saran Ramandey.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Komisaris Besar Achmad Fauzi Dalimunthe mengatakan pihaknya siap jika dilakukan gelar perkara bersama antara polisi dan tentara di Jakarta. Namun, Achmad mengatakan tidak membutuhkan tim independen dalam gelar bersama untuk pengungkapan kasus molotov Jubi.

Achmad mengatakan kasus bom molotov Jubi sudah terungkap berdasarkan bukti yang cukup. “[Gelar perkara di Jakarta] sama-sama, tidak usah tim independen. Buktinya sudah ada,” ujarnya.

Kejahatan serius

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan kasus molotov Jubi harus diungkap hingga tuntas, karena pelemparan molotov itu merupakan kejahatan serius.  Ramandey mengatakan pelemparan bom molotov adalah kerja bernuansa terorisme.

“Tujuan teroris itu sebelum membunuh orang, dia menebar ketakutan. Itu tujuan utama dari kerja-kerja terorisme. Jadi bukan soal dia pakai bom yang memiliki daya ledak tinggi, bukan. Tetapi dia menggunakan pola menebar ketakutan dengan menggunakan bom,” katanya.

Ramandey merasa aneh bahwa kasus bom molotov hingga sekarang belum terungkap itu. Ramandey mengatakan apabila tidak diungkap, dalam konteks penegakan Hak Asasi Manusia aparat penegak hukum membiarkan potensi ancaman ketakutan bagi pekerja kemanusian seperti jurnalis, dan aktivis HAM.

Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua menggelar demonstrasi damai menuntut pengungkapan kasus teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi di depan Mapolda Papua di Kota Jayapura, Papua, Selasa (17/12/2024). – Jubi/Theo Kelen
Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua menggelar demonstrasi damai menuntut pengungkapan kasus teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi di depan Mapolda Papua di Kota Jayapura, Papua, Selasa (17/12/2024). – Jubi/Theo Kelen

“Masak jaringan amatir seperti itu kita tidak bisa ungkap? Itu ada sesuatu hal yang aneh. Sebaiknya negara itu melawan teroris. Indonesia yang memiliki banyak kemampuan dan pengakuan negara yang bisa mengungkap jaringan teroris. Masak negara kalah dengan penebar ketakutan, ancaman,” ujarnya.

Ramandey mengatakan Komnas HAM mendorong pengungkapan kasus bom molotov Jubi. Ia mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pihak Polda Papua maupun Panglima Kodam XVII/Cenderawasih pada 15 Agustus 2025. “Tim Komnas HAM Papua dan Komnas HAM di Jakarta sudah bekerja,” katanya.

Gustaf Kawer mengatakan agar Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua, Komnas HAM, hingga DPD RI harus mengawasi secara serius penyidikan kasus molotov Jubi. Kawer mengatakan semua pihak bertanggung jawab memastikan berjalannya proses hukum dalam kasus bom molotov Jubi.

“Menjadi pertanyaan bagi masyarakat, institusi penegakan hukum di kepolisian dan militer tidak berani ungkap pelakunya. Ke depan, [itu menjadi] preseden buruk bagi kita, ada kasus seperti ini terutama pelaku dari militer sulit untuk diungkap. Polisi tidak bekerja digdaya, dan itu berbahaya bagi pers dan masyarakat umum. Ada tindak pidana yang dilakukan militer malah dilindungi, rakyat jadi korban,” ujar Kawer.(*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: Denpomdam XVII/Cenderawasihdpr papuaKemerdekaan PersKodam XVII/CenderawasihPelemparan Molotov di Kantor JubiPolda Papua
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
Bupati Jayapura

Menakar setahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura

March 25, 2026

Jejak sumur bor, eksplorasi minyak di Papua

March 19, 2026

Kehangatan Peta dan kegembiraan “anak kaleng” saat hari raya di Jayapura

March 18, 2026

Potret lesu pedagang pakaian kaki lima jelang Idulfitri di Jayapura

March 17, 2026

Seniman biola Papua di ruang publik

March 11, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara