KPU Deiyai masih padankan data pemilih

KPU Deiyai
Ketua KPUD Kabupaten Deiyai, Octovianus Takimai sebuah surat kepada Kepala Distrik Tigi Timur, Lukas Doo usai rapat koordinasi DPB di Waghete, ibukota Kabupaten Deiyai - Wilbob untuk Jubi.

Enarotali, Jubi – Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara di Kabupaten Deiyai, Papua, terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi.

Ini termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data.

Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pada pemilihan selanjutnya juga akan terganggu.

“Banyak data pemilih atau daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir di Kabupaten Deiyai yang merupakan data orang meninggal di samping data ganda dan tidak padan dalam laporan sistem informasi kependudukan nasional secara berkala. Untuk itu, KPUD melakukan kegiatan pemadanan data dengan pihak pemerintah daerah setempat,” kata Ketua KPU Kabupaten Deiyai, Octovianus Takimai kepada Jubi, Kamis (11/8/2022).

Ia mengatakan, Rabu (10/8/2022) pihaknya melakukan pemadanan data orang meninggal. Kesempatan itu dua Kepala Distrik yang dihadirkan yaitu Kepala Distrik Tigi dan Tigi Timur keduanya berdekatan dengan pusat ibukota Kabupaten Deiyai.

“Sesuai data sistem informasi kependudukan nasional, kedua distrik ini memiliki data pemilih yang sudah meninggal diantara ketiga distrik lainnya (Distrik Tigi Barat, Distrik Bouwobado dan Distrik Kapiraya) di wilayah Kabupaten Deiyai,” katanya.

KPU Deiyai berkewajiban melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, tujuannya untuk memperbarui data pemilih seperti pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan.

“Kami masih dalam tahap melakukan pemadanan sejumlah item data Pemilih (DPT) di wilayah ini,” ucapnya.

Tahapan Pemilu serentak 2024 kian dekat. Warga pemilih pemilu mulai mempertanyakan kejelasan hak konstitusi untuk menyalurkan hak pilih suaranya dalam pemilu 2024 mendatang.

Kepala Distrik Tigi, Oktovian Mote menyampaikan keluhan situasi dan harapan warga pemilih tersebut kepada KPU.

“Persoalan DPT dari tahun 2019 sampai sekarang (2022) masih tetap sama. Lalu mana data pemilih baru yang sudah masuk usia 17 tahun ke atas selama 3 tahun terakhir ini? Juga data meninggal, sebenarnya berapa banyak data orange meninggal di kabupaten ini sejak pemilu terakhir tahun 2019 lalu sampai sekarang?” kata Oktovian Mote.

Hal senada diungkapkan Kepala Distrik Tigi Timur, Lukas Doo, pihaknya harus memastikan berapa jumlah penduduk di setiap distrik dan kampung.

“Ini mesti dijelaskan, apakah setiap warga sudah terdaftar atau belum dalam DPT?” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Deiyai, Octovianus Takimai menjelaskan, pihaknya masih dalam tahapan memproses data-data kependudukan yang memenuhi syarat dan kriteria pemilu tahun 2024 mendatang.

“Ada aturan KPU. PKPU Nomor 6 tahun 2021, memperjelas syarat dan kriteria pemilu 2024 mendatang. Salah satunya, pemilih harus berdomisili di wilayah pemilihan pemilu yang dibuktikan dengan KTP-el,” kata Takimai. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250