Jayapura, Jubi – Gerakan Pembebasan Rakyat Papua (Gempar Papua) bersama Gerakan Mahasiswa Papua (Germapa) menyampaikan sejumlah tuntutan pada peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap 9 Agustus.
Tuntutan itu disampaikan pada peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia lewat aksi damai di Lingkaran Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Senin (10/8/2026).
Dalam pernyataannya Koordinator Lapangan, Yafet Hoberah mengatakan momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Seduni menjadi kesempatan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Menurutnya, masyarakat adat di Indonesia telah diakui secara konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun, ia pengakuan tersebut belum sepenuhnya diwujudkan dalam praktik.
“Dalam praktiknya, keberadaan masyarakat adat masih menghadapi banyak tantangan besar seperti konflik agraria, ancaman terhadap ruang hidup serta lambatnya pengesahan undang-undang khusus untuk pengakuan hak masyarakat adat di tingkat nasional,” kata Yafet Hoberah.
Ia mengatakan, kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan dan krisis kepercayaan terhadap negara dalam menjalankan kewajibannya melindungi hak-hak masyarakat adat.
Menurutnya, masyarakat adat Papua yang terdiri dari ratusan suku, bahasa dan sejumlah wilayah budaya menghadapi berbagai persoalan, mulai dari konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam hingga kekerasan di wilayah konflik.
“Kondisi yang krisis ini, masyarakat adat di Papua telah mengalami demoralisasi dalam memperjuangkan hak-haknya secara terstruktur dan masif karena hidup di negara yang korup dan tidak demokratis,” ucapnya.
Ia juga menyoroti keberadaan aparat keamanan di Papua. Menurutnya, penolakan masyarakat adat terhadap penambahan pasukan TNI dan Polri, baik organik maupun anorganik, belum mendapat respons positif dari pemerintah.
Sementara itu wakil koordinator lapangan, Markus Dogomo mengatakan masyarakat adat Papua masih menghadapi tekanan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari di atas tanah masyarakat adat sendiri.
Katanya, kekerasan fisik maupun psikis telah menyebabkan trauma bagi masyarakat adat, termasuk dalam mencari nafkah dan mempertahankan ruang hidupnya.
“Di tengah gempuran trauma, negara melancarkan kontrak karya dengan berbagai investor dan pemerintah daerah untuk mengklaim tanah adat milik masyarakat pribumi Papua,” ucap Dogomo.
Ia mempertanyakan konsep pemerataan pembangunan yang menurutnya belum memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat adat.
Keberadaan sejumlah investor justru dinilai lebih banyak memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu dibandingkan memberdayakan masyarakat adat.
Ia juga menyoroti berbagai proyek pembangunan dan investasi yang masuk ke Papua. Masyarakat adat yang kritis dan menolak kebijakan tertentu justru menghadapi tekanan.
“Selama kedudukan investor-investor asing, tidak pernah memberdayakan masyarakat adat, justru kelompok-kelompok tertentu yang diuntungkan,” katanya.
Beberapa poin tuntutan yang disampaikan, di antaranya mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi undang-undang.
Menolak seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di Tanah Papua. Menolak pembangunan bandar antariksa di Biak. Mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik pasukan militer organik maupun nonorganik dari Tanah Papua.
Menyerukan penghentian femisida di Tanah Papua. Menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Tanah Papua. Menolak segala bentuk perusahaan yang masuk ke Tanah Papua.
Menyerukan kepada masyarakat pribumi Papua untuk menjaga Tanah Papua sebagai salah satu benteng terakhir iklim dunia.
Menyatakan apabila negara tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, pemerintah diminta memberikan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua sebagai solusi yang mereka sebut demokratis.
Momentum Hari Internasional Masyarakat Adat harus menjadi ruang untuk menyampaikan persoalan masyarakat adat Papua, sekaligus mendorong perlindungan terhadap hak ekonomi, sosial, budaya, serta identitas masyarakat adat. (*)






















Discussion about this post