Sorong, Jubi – Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya menyatakan menolak Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, Daerah Otonomi Baru (DOB), transmigrasi dan ekspansi investasi yang dinilai berpotensi mempersempit ruang hidup masyarakat adat.
Penolakan itu disampaikan saat MAI-P menggelar aksi damai pada peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia “Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua” di Kota Sorong, Minggu (9/8/2026).
MAI-P juga menuntut penarikan militer organik dan nonorganik dari Tanah Papua, penghentian konflik bersenjata di wilayah sipil, perlindungan bagi pengungsi internal, pembebasan tahanan politik, penghentian kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis, dan meminta dibukanya akses bagi pemantau HAM independen untuk melihat langsung situasi d Tanah Papua.
Koordinator Umum Aksi MAI-P, Andre Nauw mengatakan bahwa masalah perampasan tanah adat adalah persoalan paling mendasar yang harus diperhatikan negara.
Menurutnya, tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup masyarakat adat yang berkaitan dengan pangan, kebudayaan, sejarah, pengetahuan dan kehidupan generasi mendatang.
Katanya, MAI-P menolak berbagai proyek pembangunan yang berpotensi mengambil alih atau mengubah fungsi tanah adat tanpa persetujuan masyarakat.
Menolak PSN di Merauke, Provinsi Papua Selatan dan seluruh Tanah Papua. Menolak pembangunan KEK Sorong dan meminta pemerintah menghentikan rencana pembukaan hutan adat seluas 98.824,97 hektare di Papua Barat Daya demi kepentingan PSN.
“MAI-P juga menolak rencana pembangunan Bendungan Sungai Warsamson di Kabupaten Sorong,” kata Andre Nauw.
Dalam aksinya, MAI-P juga mengkritik ekspansi investasi sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, minyak dan gas serta bisnis berbasis sumber daya alam lainnya.
Sementara itu Ketua Umum BPP MAI-P Ardhy Murib menegaskan bahwa Papua tidak dapat diperlakukan sebagai ruang kosong, yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan tanpa mempertimbangkan masyarakat adat.
“Tanah Papua bukan ruang kosong. Di atas tanah ini ada manusia, ada masyarakat adat, ada sejarah, ada bahasa, ada budaya, ada hutan dan ada kehidupan,” kata Murib.
Menurut Murib, setiap kebijakan yang menyangkut tanah adat harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan hak mereka atas ruang hidupnya.
Karenanya, MAI-P menolak kebijakan transmigrasi yang dinilai berpotensi memarginalkan orang asli Papua di atas tanah adatnya sendiri, menolak pelaksanaan program Koperasi Merah Putih apabila tidak melibatkan persetujuan bebas masyarakat Papua.
MAI-P meminta agar jurnalis nasional dan internasional, pegiat HAM serta Dewan HAM PBB dapat memperoleh akses seluas-luasnya untuk melakukan pemantauan, peliputan dan investigasi independen terhadap berbagai dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Dalam aksi itu MAI-P menyampaikan 24 tuntutan, yaitu menolak Proyek Strategis Nasional di Merauke dan seluruh Tanah Papua. Mendukung perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah dan hutan adat dari perampasan untuk kepentingan investasi.
Meminta penghentian operasi PT Freeport Indonesia, BP-LNG, pengembangan Blok Wabu dan berbagai perusahaan besar pertambangan batu bara, emas, gas dan nikel. Mendesak pencabutan kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Menolak pembangunan KEK Sorong. Mendesak penghentian rencana pembukaan hutan adat seluas 98.824,97 hektare di Papua Barat Daya.
Menolak Omnibus Law dan mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat. Menolak program Koperasi Merah Putih apabila tidak melibatkan persetujuan bebas masyarakat Papua. Menolak pembentukan DOB di seluruh Tanah Papua.
Menolak kebijakan transmigrasi yang dinilai berpotensi memarginalkan Orang Asli Papua. Menuntut penarikan militer organik dan nonorganik dari seluruh Tanah Papua. Menolak pembangunan Polda, Kodam dan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan.
Menolak pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 858 dan bandar udara antariksa di Pulau Biak. Menolak rencana pembangunan Bendungan Sungai Warsamson di Kabupaten Sorong.
Menolak hukuman mati terhadap Karel Fatem dan meminta pembebasan seluruh tahanan politik Papua Barat. Mendesak penghentian intimidasi, kriminalisasi dan represi terhadap aktivis HAM, jurnalis, mahasiswa dan aktivis politik Papua.
Mendesak penghentian perang antara TNI/Polri dan TPNPB di wilayah sipil dan pengungsian. Hentikan praktik impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM di Papua.
Mengusut, menangkap dan mengadili pelaku pelanggaran HAM berat di Papua melalui proses yang adil dan terbuka. Menghentikan permanen program Makan Bergizi Gratis di seluruh Tanah Papua. Mendukung pembangunan pasar khusus mama-mama Papua.
Memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi 122.135 pengungsi internal. Membuka akses bagi jurnalis nasional dan internasional, pegiat HAM serta Dewan HAM PBB untuk melakukan pemantauan dan investigasi independen. Memberikan hak penentuan nasib sendiri bagi masyarakat adat Papua.
Aksi berakhir tertib
Setelah menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan mereka, massa MAI-P mengakhiri aksi sekitar pukul 18.00 WIT, dan membubarkan diri dengan tertib.(*)




Discussion about this post