Sentani, Jubi – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Nerlince Wamuar meminta pemerintah pusat tidak memangkas anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua 2025. Dana Otsus Provinsi Papua 2025 telah dipangkas pemerintah pusat Rp19 miliar sehingga menjadi Rp881 miliar dari rencana semula Rp900 miliar.
Wamuar mengatakan wilayah Provinsi Papua dengan topografi yang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi akan sangat menyulitkan bagi pemerintah daerah dan pihak lain melaksanakan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
“Alokasi dana yang lain sudah dipangkas, secara khusus untuk Dana Otsus di Provinsi Papua ini, kami minta dengan hormat agar tidak dipangkas,” ujarnya di Sentani, Senin (10/3/2025).
Wamuar menjelaskan dukungan pelayanan seluruh proses pembangunan melalui alokasi dana yang bersumber dari APBN maupun APBD di daerah masing-masing sangat membantu masyarakat Papua, termasuk melalui Dana Otsus.
Kenyataan saat ini, tambahnya, dengan pemotongan melalui Inpres No 1/2025 sebagian besar sumber pembiayaan kegiatan maupun pelaksanaan program pembangunan nantinya tidak berjalan dengan baik.
“Ya, kita juga harus jujur bahwa untuk sampai ke tengah masyarakat, agar dapat menyerap seluruh aspirasi masyarakat, tanpa dukungan anggaran yang kuat juga tidak bisa berjalan dengan baik. Papua ini beraneka ragam topografi daerahnya,” ujarnya.
Ketua MRP Provinsi Papua berharap pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat tidak berdampak banyak bagi pelayanan masyarakat, secara khusus pada keberlanjutan program dan kegiatan yang telah dianggarkan serta dilaksanakan secara berkala pada tahun sebelumnya.
“Kita berharap banyak kepada Dana Otsus, karena implementasinya secara khusus untuk Orang Asli Papua dalam berbagai aspek kehidupan,” katanya.
Dana Otsus di Provinsi Papua disalurkan pemerintah pusat setiap tahun. Pada 2022 Dana Ostsus untuk Provinsi Papua (sebelum pemekaran dua provinsi baru) sebesar Rp57,41 triliun. Pada 2023 sebesar Rp8,9 triliun, 2024 Rp9,6 triliun, dan 2025 Rp900 miliar.
Dana Otsus Kabupaten Jayapura
Dana Otsus 2025 untuk Kabupaten Jayapura juga dipotong pemerintah pusat sebesar Rp7,12 miliar, sehingga menjadi Rp217,18 miliar. Rencana semula adalah Rp224,31 miliar. Sedangkan realisasi Dana Otsus Kabupaten Jayapura pada 2024 sebesar Rp210 miliar.
Menanggapi pengelolaan Dana Otsus di Kabupaten Jayapura, Wakil Ketua I DPR Kabupaten Jayapura Hariyanto Piet Soyan mengatakan pihaknya tetap mengawasi pengelolaan Dana Otsus apakah pelaksanaannya di tengah masyarakat sesuai tujuan.

Menurutnya secara normatif masih banyak pihak yang belum memahami dengan baik penggunaan Dana Otsus. Ia mencontohkan Dana Otsus yang diperuntukkan bagi bidang kesehatan dan pendidikan di Kabupaten Jayapura yang dalam implementasinya sudah berjalan, namun masih belum maksimal.
“Tahun lalu misalnya, Dana Otsus untuk bidang kesehatan dikelola Dinas Kesehatan dan RSUD Yowari sebesar Rp19 miliar,” ujarnya.
Sedangkan di bidang pendidikan, kata politisi Partai PKB itu, dikelola Dinas Pendidikan sebesar Rp30 miliar yang diperuntukkan bagi pengembangan potensi sumber daya manusia dan peningkatan fasilitas penunjang pendidikan.
“Progresnya sudah sampai di mana, belum bisa dipastikan,” katanya.
Menurut Soyan, dua bidang pelayanan dasar bagi masyarakat asli Papua itu sangat penting didukung dengan Dana otsus.
“Lalu saat ini mengalami pemangkasan dan efisiensi anggaran, maka dipastikan ada banyak hal yang terdampak,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, Piet Soyan berharap seluruh pihak dapat memahami kondisi riil yang saat ini sedang terjadi, antara pemangkasan yang diberlakukan pemerintah pusat hingga ke anggaran daerah serta kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi melalui penganggaran, khususnya Dana Otsus di Papua.

“Dana Otsus yang terbagi dalam dua bagian, spesifik grand dan block grand yang turun ke 19 distrik di Kkabupaten Jayapura, masing-masing Rp1 miliar per distrik, diharapkan tidak mengalami perubahan, karena implementasi anggarannya langsung kepada masyarakat,” katanya.
Tokoh masyarakat Sentani, Kabupaten Jayapura, Frits Maurits Felle mengatakan ssuara yang disampaikan para wakil rakyat dari Provinsi Papua dan Kabupaten Jayapura, baik MRP maupuan DPRK, sangat penting didengarkan, karena mewakili suara masyarakat secara keseluruhan.
Maurits mengatakan Dana Otsus secara spesifik diperuntukkan bagi masyarakat asli Papua. Dana Otsus berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Otsus. Karena itu, menurutnya, pemerintah pusat harus menjelaskan dasar efisiensi atau pemotongan anggaran Dana Otsus apakah sejalan dengan aturan dalam UU Otsus Papua.
“Masyarakat asli papua tahu peruntukkan Dana Otsus selama ini, lalu ada pemangkasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat hingga ke daerah, sudah pasti ada banyak dampak negatif yang dirasakan. Tidak hanya pemangku kebijakan saja, tetapi juga penerima manfaat di tingkat bawah, dalam hal ini masyarakat asli papua,” ujarnya.
Selain Dana Desa atau Dana Kampung, kata Felle, Dana Otsus juga sudah sangat familiar bagi masyarakat lokal. Pendidikan, kesehatan, peningkatan, dan pemberdayaan ekonomi, serta penunjang fasilitas layanan selalu didukung dengan Dana Otsus.
“Pada tahun berjalan ini kita berharap tidak terjadi hal-hal yang berdampak kepada proses pelayanan dan pembangunan di tengah masyarakat di Kabupaten Jayapura,” katanya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!