Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Provinsi Papua, Matias Benoni Mano, meminta pengelola tempat wisata agar tidak mematok harga tinggi terutama parkiran.
“Kota Jayapura adalah salah satu wilayah timur Indonesia yang memiliki banyak keindahan alam untuk dijadikan tempat liburan bersama keluarga maupun kerabat,” ujar Matias Mano di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (30/1/2024).
Di Jayapura ada tempat-tempat bersejarah dan pantai seperti Pantai Holtekamp, Pantai Hamadi, Pantai Base-G, Pantai Dok 2, Bukit Jokowi, Teluk Youtefa, Kampung Skouw, dan Puncak Jayapura City. Sedangkan beberapa tempat bersejarah di Kota Jayapura seperti Gunung Srobu, Goa Skouw, tugu peringatan pendaratan tentara Jepang pada Perang Dunia II, dan Goa Mher.
“Dari sisi sarana dan prasarana, ada beberapa titik atau tempat yang belum terfasilitasi atau dilengkapi dengan baik, namun kami terus berupaya memaksimalkannya,” ujarnya.
Ada beberapa tempat yang juga masih melakukan penarikan atau pungutan biaya kepada masyarakat, melebihi dari biaya yang sudah disepakati antara pemerintah kota dan masyarakat, khususnya pengelola destinasi wisata.
“Ada yang terkesan mahal dengan memanfaatkan waktu liburan masyarakat dengan menarik pungutan yang lebih mahal atau lebih banyak. Ini juga menjadi suatu dinamika tersendiri yang terjadi di dalam perkembangan pariwisata pada saat ini,” ujarnya.
Pengelola destinasi wisata tidak boleh menaikkan harga parkir dan sewa fasilitas di lokasi destinasi wisata, karena dapat memengaruhi kunjungan wisatawan baik lokal, nasional, hingga mancanegara.
“Diperbolehkan menaikkan tapi ada batasannya, persentasenya mungkin 10 persen dari nilai biasanya jangan sampai naik dua kali lipat. Jangan menaikkan harga tempat wisata terlalu tinggi agar tidak mencoreng nama baik pariwisata di Indonesia khususnya di Kota Jayapura,” ujarnya.
Matias Mano berharap pengunjung yang merasa dirugikan bisa melaporkan kepada pihak berwajib atau instansi terkait, apabila mendapatkan pungutan biaya yang besar. (*)
Discussion about this post