Jayapura, Jubi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura gencar melakukan pelayanan KTP digital dan perekaman KTP elektronik guna menertibkan administrasi kependudukan.
“Banyak warga dari tinggal di Kota Jayapura masih masih memiliki KTP daerah asalnya. Setelah kami intensifkan upaya penertiban administrasi kependudukan, banyak warga yang mengurus KTP Kota Jayapura,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo, di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Berdasarkan data Disdukcapil Kota Jayapura hingga Semester II tahun 2022, jumlah warga yang sudah terdata sebanyak 43.118 jiwa. Hal ini diperkirakan masih bisa bertambah karena banyak warga yang belum mengurus data kependudukan.
“Dengan upaya yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan stakeholder bersama mengintensifkan pendataan ini agar bisa terdata, sehingga mendapatkan kemudahan layanan dari pemerintah,” ujarnya.
Raymond Mandibondibo berharap warga yang sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk mengurus KTP sebagai bukti warga bijak yang sadar terhadap pentingnya administrasi kependudukan.
Raymond Mandibondibo menambahkan Disdukcapil Kota Jayapura terus meningkatkan kepemilikan ID digital yang dimulai dari tahun 2022, agar membantu warga terkoneksi kepada beberapa layanan institusi, seperi BPJS, pajak, hingga KPU.
“Kami menargetkan sebanyak 20 ribu warga memiliki ID digital hingga akhir tahun 2023. Untuk ke depannya ada kartu keluarga digital, akta kelahiran, buku nikah digital,” ujarnya.
Sebagai wujud program kerja tertib administrasi, dikatakannya, ID digital adalah KTP elektronik yang didigitalkan dalam aplikasi berupa KTP digital, kartu keluarga digital, yang kemudian akan terus ditingkatkan.
“Cara mengurusnya secara teknis harus punya KTP, download identitas digital play store. Kemudian ini nomor handphone, NIK, dan email lalu di-scan oleh petugas kami. Untuk sementara datang ke kantor dukcapil untuk verifikasi,” ujarnya.
Raymond Mandibondibo berharap dukungan dari masyarakat agar ikut membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan program kepemilikan identitas digital. (*)