Jayapura, Jubi – Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura menggelar bimbingan teknis pembinaan dan pengawasan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah atau PAD.
“Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 telah diatur mengenai pokok-pokok kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Plt. Kepala Bapenda Kota Jayapura, Ali Mas’udi, di Jayapura, Rabu (26/10/2022).
Dikatakannya, pengawasan preventif terhadap penetapan peraturan daerah (perda) agar memperkuat pemerintah daerah dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Melalui bimtek ini, kami mengevaluasi untuk mengetahui terpenuhinya prinsip-prinsip pemungutan pajak dan retribusi agar berkualitas, sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD,” ujarnya.
Menurutnya, bimtek pembinaan dan pengawasan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah agar memiliki kesamaan persepsi (pengawasan preventif) agar memudahkan dalam penguatan.
“Supaya penyelenggaraan pemerintahan daerah sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik [good governance] dalam menggali dan mengolah seluruh potensi pajak dan retribusi,” ujarnya.
Ali berharap 35 pegawai Bapenda Kota Jayapura yang mengikuti bimtek selama dua hari itu, dapat membawa perubahan yang lebih baik khususnya dalam pelayanan kepada setiap wajib pajak.
“Pelayanan prima dan excellent [sopan, senyum, tegur sapa, penampilan rapi, dan perilaku yang baik] agar dapat memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi, dengan pelayanan yang kami berikan,” jelasnya.
Ali menambahkan narasumber yang dihadirkan dari bimtek tersebut, yaitu dari Bapenda Kota Jayapura tentang peraturan perundang-undangan dan penggunaan IT untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi.
“Akademisi dari Universitas Cenderawasih Jayapura, Prof. DR. R Partino, M.Pd dan praktisi dari Sekretaris DPD PHRI Papua, DR. Salim, M.M, yang pada intinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pegawai Bapenda Kota Jayapura,” jelasnya. (*)