Jayapura, Jubi – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menyebut ada empat pola yang digunakan pemerintah untuk ‘merampok’ alam Tanah Papua.
Pernyataan itu disampaikan Tigor Hutapea dari Pusaka Bentala Rakyat ketika Diskusi dan Catahu 2025 “Seperti Biasanya, Torang Tra Dianggap Ada: Tahun Penuh Penjarahan Alam Papua” yang digelar Yayasan Pusaka dan disiarkan secara daring di YouTube Pusaka Bentala Rakyat, Kamis (29/1/2026).
Tigor Hutapea mengatakan, Tanah Papua dijadikan wilayah yang dikorbankan dengan alasan swasembada pangan dan energi, yang seakan menggambarkan bahwa negara kekurangan pangan dan energi, sehingga mesti ada wilayah yang dikorbankan yaitu Tanah Papua.
“Itu yang terjadi pada 2025 dan ini tragedi yang terus berulang di [Tanah] Papua, perampasan sumber daya alamnya. Kami menyebutnya ini sebagai perampokan alam, karena ada empat pola yang digunakan oleh pemerintah,” kata Tigor Hutapea.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurut Tigor Hutapea, pola pertama yang digunakan pemerintah ‘merampok’ alam Tanah Papua adalah autocratic legalism (penggunaan hukum untuk melegitimasi suatu tindakan).
Katanya ada berbagai masalah yang bertentangan dengan aturan undang-undang (UU) dalam pelaksanaan program strategis nasional atau PSN di Tanah Papua.
“Akan tetapi pemerintah mengubah aturan undang-undang, seakan-akan tidak ada masalah undang-undang. Misalnya kasus pembangunan jalan swasembada di Merauke, Papua Selatan. Tidak ada Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) ketika masyarakat mengkritik, Amdal dibuat dan peraturan pemerintah diubah bahwa Amdal bisa belakangan. Seakan kerja yang salah dibenarkan melalui aturan undang-undang, juga dengan cara melemahkan lembaga yang mengawasi,” ujarnya.
Tigor Hutapea mengatakan, cara lain yang dipakai pemerintah untuk merebut wilayah di Tanah Papua adalah kolonialisasi hukum.
Katanya, di Tanah Papua adanhukum adat. Akan tetapi pemerintah menggunakan instrumen hukum negara untuk mengkolonialisasi hukum adat. Seakan hukum adat tidak berfungsi.
Pola ketiga lanjut Hutapea, adalah dengan cara militerisasi. Di wilayah yang menjadi lokasi proyek besar pemerintah, selalu dibangun batalyon yang disebut dengan Teritori Pembangunan (TP).
Katanya, ada banyak batalyon baru yang dibangun hanya untuk mensukseskan program-program pembangunan versi pemerintah.
“Pemerintah merencanakan 450 batalyon dan itu sekitar 450 ribu tentara baru yang bekerja mengurusi peternakan, pertanian, dan lainnya,” ucapnya.
Cara keempat, melalui korporasi negara. Pemerintah mendirikan Danantara (Daya Anagata Nusantara yang merupakan badan pengelola investasi nasional) yang dinilai sebagai korporasi negara, karena bertujuan mencari untung dari hasil ‘perampokan’ alam.
Pihaknya mendapat mendapat informasi bahwa di Tanah Papua, proyek cetak sawah atau proyek biofuel nantinya akan disuport oleh Danantara dengan perusahaan negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan-perusahaan lainnya.
“Jadi kita melihat adalah inilah pola yang digunakan untuk mengambil wilayah Papua yang dikorbankan untuk swasembada pangan dan energi. Kami melihat ini adalah ambisi seorang presiden,” kata Tigor Hutapea.
Ia mengatakan, ditengah gencarnya masalah perampokan alam ini, Pusaka Bentala Rakyat juga menemukan ada banyak kerja-kerja perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat.
Ada pula kerja-kerja perawatan, khususnya dilakukan oleh mama-mama Papua melawan industri ekstraktif ini. Namun tentu itu butuh solidaritas, karena Tanah Papua sebagai wilayah konflik butuh banyak solidaritas dari banyak pihak untuk melihat dan memantau kondisi di Tanah Papua.
Di sisi lain, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat juga menulis 11 tulisan yang terbagi dalam empat bagian. Pertama bagaimana perampokan alam terjadi, kedua bagaimana masyarakat melakukan perlawanan, ketiga bagaimana masyarakat melakukan perawatannya, dan Pusaka Bentala Rakyat menyajikan data bagaimana kondisi deforestasi di Papua. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!



















Discussion about this post