Jayapura, Jubi – Jaringan Kerja Rakyat Papua atau Jerat Papua melaksanakan workshop jaminan sosial bagi masyarakat adat korban kebijakan investasi lahan, di salah satu hotel di Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (5/3/2025). Workshop ini rencananya digelar selama tiga hari, sampai 7 Maret 2025.
Peserta yang dihadirkan dari organisasi masyarakat sipil yang bekerja di bidang hak asasi manusia dan jaminan sosial, aktivis lingkungan, akademisi dan peneliti yang fokus pada isu masyarakat serta kebijakan publik dan investasi, kemudian masyarakat terdampak atau perwakilan dari komunitas yang terkena kebijakan investasi lahan. Workshop ini mengusung tema “Antara Tanggung Jawab Negara dan Risiko Masyarakat Adat”.
Koordinator Pelaksana Workshop Hans Wally mengatakan, tujuan workshop untuk membangun kesepahaman atau mencari solusi bagi penyelesaian konflik agraria di Tanah Papua, dalam bentuk jaminan sosial kepada korban kebijakan investasi lahan. Kemudian, di workshop juga membahas konsep dan prinsip jaminan sosial sebagai mekanisme perlindungan hak masyarakat adat, yang menjadi korban kebijakan investasi lahan.
“Dan merumuskan dan menyepakati mekanisme jaminan sosial bagi korban investasi lahan. Kemudian juga untuk merumuskan peluang kebijakan kerja sama, dalam mendorong jaminan sosial korban investasi lahan,” katanya.
Ia mengatakan kebijakan investasi di atas wilayah adat Papua telah berlangsung sejak tahun 1930-an. Nederlands Nieuw-Guinea Petroleum Maatschappij (NNGPM) adalah perusahaan minyak Belanda yang beroperasi di Sorong, Papua sejak 1935. Selanjutnya perusahaan ini dinasionalisasi Pemerintah Indonesia pada 1963, dan diserahkan kepada PT Pertamina untuk dikelola hingga sekarang.
Selanjutnya, menyusul hadir perusahaan tambang yang bernama PT Freeport McMoRan Copper & Gold Ink pada 7 April 1967. Adapun praktik awal investasi di atas wilayah adat Papua itu baik pemerintah maupun perusahaan, dinilai sama-sama mengabaikan hak masyarakat adat Papua. Fakta itu terlihat melalui praktik nasionalisasi perusahaan minyak Belanda maupun peristiwa penandatanganan kontrak PT Freeport.
“Pemerintah maupun perusahaan tidak melibatkan masyarakat adat Papua sebagai subjek hukum pemilik hak SDA atas wilayah adat Papua. Sehingga ini menunjukan bukti bahwa Pemerintah Indonesia tidak memiliki niat, untuk mendesak perusahaan agar mempromosikan hak masyarakat adat Papua,”katanya.
Ia juga mengatakan wilayah Papua ditetapkan menjadi Daerah Operasi Militer (DOM) oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia juga menghadirkan perusahaan sawit melalui PT Perkebunan Nusantara II yang membuka kebun di Prafi Manokwari, dan Arso pada 1983. Dimana dalam penandatanganan kontrak dilakukan dengan cara-cara yang intimidatif dan penuh tipu muslihat, karena sebelumnya pemerintah dan pengusaha hanya meminta 500 hektare, namun setelah direalisasikan malah menjadi 50.000 hektare.
“Perampasan hak masyarakat adat Papua terjadi hingga sekarang ini, dapat lihat dari berbagai sektor pembangunan di Indonesia, seperti perkebunan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur. Sering kali berdampak pada masyarakat lokal yang menjadi korban pemindahan, atau kehilangan akses terhadap tanah mereka,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini menyebabkan berkurangnya sumber penghidupan masyarakat. Pada saat yang sama, sering kali ditemukan kekurangan dalam perlindungan jaminan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat yang terdampak. Kemampuan negara untuk menyelesaikan konflik agraria dinilai tidak seimbang dengan letusan konflik yang muncul. Pembiaran terhadap konflik terus berulang dan menjadi warisan turun-temurun dari setiap pemerintahan. Akibatnya, konflik berkembang dan bermetamorfosis menjadi sesuatu yang lebih kompleks.
“Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam catatan akhir tahun 2023 menyebut, ada 2.939 letusan konflik yang mencakup 6,3 juta hektare lahan dan 1,759 juta keluarga korban selama kurun waktu 2015–2023. Sebagian dari jumlah itu berasal dari konflik-konflik yang tak kunjung menemui titik terang,” katanya.
Lanjutnya, konflik agraria di Indonesia tahun 2023 telah menyebabkan 241 letusan konflik, yang merampas seluas 638.188 hektare tanah pertanian, wilayah adat, wilayah tangkap, dan pemukiman dari 135.608 KK. Sebanyak 110 letusan konflik telah mengorbankan 608 pejuang hak atas tanah, sebagai akibat pendekatan represif di wilayah konflik agraria.
Menurutnya dari sisi pelaku penggusuran yang menambah catatan pelanggaran HAM, saat ini yang tertinggi ditempati aparat negara bersenjata 73 persen, dan aparat keamanan dari korporasi 11 persen. Sisanya dilakukan penyerang tak dikenal dan pemerintah daerah. Dari sisi pemangku kepentingan yang paling banyak menjadi penyebab letusan konflik agraria adalah korporasi 36 persen, pemerintah 29 persen atau individu penguasa yang kuat 15 persen.
“Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, saat peluncuran Catatan Akhir Tahun 2023 di Jakarta, Senin (15/1/2024), mengatakan polemik konflik agraria di Indonesia sudah bermula sejak era kolonial. Namun, hingga kini pemerintah belum serius menangani permasalahan agraria nasional termasuk konfliknya,” ujarnya.
Investasi lahan dalam skala besar sering berdampak pada masyarakat adat, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun budaya. Banyak komunitas adat kehilangan akses terhadap tanah leluhur, yang berimbas pada hilangnya sumber mata pencaharian dan perubahan pola hidup. Dalam konteks ini, jaminan sosial menjadi kebutuhan mendesak sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan hak bagi masyarakat adat yang terdampak.
“Karena itu, maka Jerat Papua menginisiasi diskusi dengan berbagai pihak dalam sebuah workshop, untuk membahas pentingnya tanah dan sumber daya adat bagi keberlanjutan hidup masyarakat adat, dalam sebuah skema kebijakan jaminan sosial bagi masyarakat adat korban kebijakan investasi lahan,”katanya.
Workshop ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan solutif bagi pengembangan kebijakan yang lebih baik tentang jaminan sosial bagi masyarakat adat korban kebijakan investasi lahan. Tapi juga diharapkan peserta dapat berperan aktif dalam memberikan kontribusi ide dan solusi yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
Mathius Awoitauw, salah satu peserta dalam workshop mengatakan keberadaan masyarakat adat itu memiliki satu kesulitan yaitu terkait dengan regulasi. Hal ini untuk mendorong masyarakat adat bangkit dan bertindak, untuk menyejahterakan dirinya melalui ruang-ruang yang diberikan negara.
“Banyak hak masyarakat adat tidak diakomodir dengan baik, semua serius dengan hal-hal lain dalam kebijakan Otsus dan sulit menjalankan tujuan keberpihakan negara dan perusahaan kepada masyarakat adat,”katanya.
Ia juga mengatakan baik itu bupati atau wali kota harus segera membentuk tim peneliti, untuk memastikan keberadaan masyarakat dan juga untuk pembuatan regulasi perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Ia mengatakan workshop yang dilakukan Jerat Papua terkait dengan jaminan sosial bagi masyarakat adat korban kebijakan investasi sangat baik, agar pembangunan atau investasi apa pun itu harus memperhatikan hak masyarakat adat.
“Saya harap harus ada pemetaan yang dilakukan agar konflik-konflik lahan ini tidak terjadi antara masyarakat adat, juga harus ada kepastian hukum. Kegiatan ini harus bermanfaat dan siapa yang berhak mendapatkan manfaat dari jaminan itu harus dipastikan. Saya pikir kegiatan ini nanti lebih fokus membahas kolaborasi, seperti apa yang harus dilakukan oleh semua pihak, dan jaminan sosial seperti apa yang diberikan kepada masyarakat adat,” katanya. (*)






















Discussion about this post