Wamena, Jubi – Data statistik perceraian di Pengadilan Agama atau PA Wamena hingga bulan Juli 2023 relatif turun bila dibanding periodisasi yang sama (hingga Juli) tahun 2022. Hingga Juli 2022, sebanyak 30 kasus perceraian ditangani PA Wamena. Sementara hingga awal Juli 2023, terdaftar 17 perkara perceraian.
Hal itu disampaikan hakim di Kantor Pengadilan Agama Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Siswanto, SH, MH saat ditemui Jubi.id di kantornya, Selasa (11/7/2023) siang.
“Statistik perceraian di Pengadilan Agama Wamena tahun ini relatif menurun bila dibandingkan dengan tahun lalu. Sampai dengan bulan Juli 2022, ada 30 perkara cerai. Sementara untuk tahun 2023 ini, yang terdaftar pada sistem kita itu baru 17 perkara. Sebanyak 13 dari Jayawijaya dan 4 dari Tolikara,” ungkap Siswanto.
Dengan adanya grafik seperti ini, lanjut Siswanto, artinya ada penurunan jumlah sengketa rumah tangga yang didaftarkan di PA Wamena.
“Penyebabnya ini banyak, seperti situasi yang kurang kondusif dengan berbagai banyak isu, tak hanya di Wamena tetapi juga di beberapa kabupaten yang menjadi wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Wamena,” kata Siswanto.
“Kita ini menangani Tolikara, Nduga, dan Yahukimo. Semua didaftarkan di Pengadilan Agama Wamena. Penurunan statistik ini dikarenakan adanya beberapa kendala di Pengadilan Agama Wamena yang tak bisa melaksanakan sidang isbat nikah di daerah-daerah tersebut,” imbuhnya.
Ia mengakui jika biasanya PA Wamena turun langsung ke daerah-daerah untuk mengadakan sidang di luar kantor pengadilan agama. Daerah yang biasa dilakukan sidang di luar kantor seperti Yahukimo dan Nduga.
“Kalau Tolikara akses ke Wamena masih bisa lewat jalan darat sehingga seperti Yahukimo, kalau sekali turun itu bisa melakukan persidangan 8-10 perkara yang telah didaftarkan,” jelas Siswanto.
“Kemarin sempat situasi kurang kondusif di Yahukimo membuat kita belum bisa mendata perkara yang terdaftar di sana. Apalagi untuk warga pendatang, sempat keluar dari wilayah itu. Jadi karena kondisi keamanan, penanganan perkara di daerah belum bisa untuk didaftarkan,” sambungnya. (*)