Wamena, Jubi – Dalam rangka operasi Zebra Cartenz 2022, Polres Jayawijaya kembali menggelar razia kendaraan di Jalan Trikora Wamena, Jumat (14/10/2022).
Kasat Lantas Polres Jayawijaya, Ipda Ihlas, yang memimpin langsung Razia, mengatakan pihaknya telah menjaring sebanyak 41 pengguna kendaraan roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Para pelanggar langsung diberikan tindakan berupa tilang. Mereka sebagian besar tidak mempunyai SIM [Surat Izin Mengemudi] dan STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan],” kata Ipda Ihlas.
“Sedangkan untuk pelanggaran ringan yang kedapatan saat razia seperti lupa membawa SIM maupun STNK kami hanya berikan teguran serta mengimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Kasat Lantas Polres Jayawijaya mengatakan dalam razia kali ini pihaknya masih banyak menemukan pelanggar seperti bonceng tiga, tidak memakai helm saat berkendara, knalpot racing, tidak membawa SIM atau STNK, serta pengendara yang masih dibawah umur.
“Kami mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Jayawijaya untuk tertib dalam berlalu lintas saat berkendara. Ini juga bertujuan untuk mengurangi terjadinya angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya. (*)