Merauke, Jubi – Ada sejumlah mantan narapidana – napi kasus korupsi dalam deretan daftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi – DPRP Papua Selatan yang tengah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum – KPU Papua Selatan.
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023), membenarkan bahwa ada sejumlah mantan terpidana kasus korupsi yang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif Provinsi Papua Selatan pada 2024 mendatang.
Terkait jumlah bakal calon legislatif – bacaleg mantan koruptor tersebut, Theresia mengaku belum mengetahui angka pastinya. Namun yang pasti dari 532 bacaleg DPRP dan 17 bakal calon DPD RI di Papua Selatan, di antaranya ada eks napi kasus korupsi.
“Dari hasil verifikasi administrasi, memang ada mantan terpidana. Ada juga (mantan napi) yang kasus korupsi. Hanya untuk jumlahnya saya belum tahu pasti,” kata Theresia usai memimpin rapat tindak lanjut verifikasi administrasi persyaratan bacaleg DPRP dan DPD RI Provinsi Papua Selatan di Merauke.
Theresia mengatakan KPU telah melakukan verifikasi administrasi dari ratusan bakal calon, termasuk berkas mantan koruptor dan kasus lainnya. Khusus untuk mantan terpidana, ada persyaratan admnistrasi yang belum dipenuhi, di antaranya surat salinan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut Theresia menjelaskan untuk bakal calon dengan status mantan terpidana harus memenuhi tiga persyaratan yang diamanatkan Peraturan KPU – PKPU, yakni membuat surat pernyataan sebagai mantan terpidana. Kedua, jenis tindak pidananya.
“Diterangkan tindak pidana yang dilakukan bacaleg tersebut apa? Misalnya tindak pidana korupsi, berarti harus disebutkan tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Syarat ketiga, eks napi harus mengumumkan diri kepada publik bahwa ia mantan terpidana. Pengumuman disampaikan melalui media cetak/elektronik, media online, dan atau melalui spanduk atau baliho yang dipasang di pusat keramaian. Pengumuman tersebut berlangsung sepanjang tahapan berjalan.
“Ada beberapa yang memang mantan terpidana kasus korupsi maju menjadi bacaleg provinsi. Hanya saya belum tahu jumlah pastinya berapa. Karena belum ada yang mengupload salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan syarat lainnya,” ujar Theresia.
Theresia menjelaskan bahwa sangat penting bagi bakal calon mantan terpidana kasus korupsi untuk memasukkan surat salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena melalui surat tersebut, dapat dilihat putusan hukuman yang bersangkutan.
Sesuai PKPU, mantan napi kasus korupsi yang mendapatkan masa hukuman di atas lima tahun, maka yang bersangkutan harus melewati masa jeda atau masa tunggu yakni lima tahun usai eks napi dinyatakan bebas murni. Dalam arti yang bersangkutan dapat maju sebagai caleg atau mendapat hak untuk dipilih setelah lima tahun bebas murni.
“Apabila di bawah lima tahun, berarti dia tidak harus melewati masa jeda,” tutup Theresia.
Untuk diketahui, lampu hijau mantan narapidana atau napi kasus korupsi ikut Pileg 2024 tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan dan juknis tentang pencalonan. (*)