Papua No. 1 News Portal | Jubi
Buenos Aires, Jubi – Sedikitnya 17 orang tewas dan 56 lainnya dirawat di rumah sakit di Argentina setelah mengonsumsi kokain yang diduga tercemar zat beracun. Juru bicara Menteri Keamanan provinsi Buenos Aires, Sergio Berni membagikan daftar nama korban tewas di beberapa rumah sakit di wilayah pinggiran kota di sekitar ibu kota negara itu.
Baca juga : Polisi Kolombia berhasil menyita kokain senilai Rp36 triliun
Krisis narkoba di Tonga dan penanggulangannya
Pengedar narkoba berhasil ditangkap setelah unggah foto di Medsos
Jumlah korban tewas dan dirawat meningkat, masing-masing dari 12 dan 50 orang yang diumumkan sebelumnya. Pasukan keamanan provinsi menahan beberapa orang yang diduga menjual obat tersebut setelah kematian pertama terjadi pada Rabu. Beberapa media lokal melaporkan bahwa kokain telah “dikurangi” kandungannya dengan menambahkan zat beracun, kemungkinan oleh geng narkoba yang ingin memangkas biaya di tengah perang memperebutkan pengaruh teritorial melawan kelompok-kelompok pesaing.
“Kami sedang menunggu hasil laboratorium dan hasil penyelidikan terhadap orang-orang yang telah ditahan,” kata Berni dikutip Antara dari Reuters, Rabu (2/2/2022) kemarin.
Reuters belum dapat menghubungi polisi dan pengadilan untuk informasi lebih lanjut. Namun pemerintah daerah dari satu kawasan yang terdampak, Tres de Febrero, mengatakan dalam sebuah pernyataan mereka mengetahui orang-orang menjadi sakit parah karena “kokain yang diduga dipalsukan” dan bekerja dengan layanan darurat dan rumah sakit untuk mencegah lebih banyak kematian.
Pemerintah mendesak orang-orang untuk membuang narkoba yang dibeli baru-baru ini.
“Jika Anda menggunakan kokain, kami menyarankan Anda untuk tidak menggunakan apa yang telah Anda beli dan waspadai kemungkinan gejalanya: kebingungan, kejang, dan kehilangan kesadaran,” kata Tres.
Dia menyebut razia polisi dilakukan untuk memusnahkan semua kokain yang tercemar. “Hal terpenting saat ini adalah menghentikan penjualannya untuk mencegah lebih banyak kematian,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol
Discussion about this post