Manokwari, Jubi – Masyarakat Adat Petuanan Raja Arguni Kabupaten Fakfak, Papua Barat memasang Sasi sebagai tanda larangan di laut dan juga Kapal Seismik yang beroperasi mendeteksi potensi Gas di kawasan itu, dipimpin Raja Arguni dan Kepala Kampung, Warga menggunakan perahu motor menuju Kapal Seismik, Selasa (10/2/2026).
Sasi atau dalam adat Penatuanan disebut kerakera, dikenal masyarakat adat sebagai tanda larangan beraktivitas (mengambil hasil laut atau kegiatan lainnya). Sasi juga dilakukan di beberapa daerah lainnya seperti Fakfak, Kaimana, Wondama, Teluk Bintuni hingga Maluku dengan tujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut. Sasi dilakukan dengan ritual adat. Di Fakfak, masyarakat adat menggunakan janur kuning sebagai tanda Sasi disertai sirih dan pinang.
Pemasangan sasi kali ini adalah buntut dari peristiwa sebelumnya, dimana awak kapal Seismik yang melakukan eksplorasi gas di Teluk Arguni, diduga melarang nelayan di kawasan teluk itu untuk beraktivitas. Nelayan yang sedang memancing diminta meninggalkan teluk itu.
Raja Petuanan, Arguni Hanafi Pauspaus mengatakan dirinya tidak tahu maksud dan tujuan aktivitas kapal seismik yang beroperasi di wilayah perairan Arguni, Kabupaten Fakfak, Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada sosialisasi resmi kepada pemilik wilayah adat maupun masyarakat setempat.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Saya juga tidak tahu. Kami dapat informasi sudah ada pertemuan di Kokas, tapi seharusnya perusahaan tahu aturan. Kenapa yang punya wilayah belum tanda tangan, tetapi sudah masuk melakukan aktivitas,” kata Hanafi.
Setelah memasang sasi atau kera-kera sebagai tanda larangan adat, masyarakat adat menyampaikan enam tuntutan kepada pihak perusahaan dan pemerintah. Mereka menegaskan bahwa pemasangan sasi di lokasi tersebut berarti seluruh aktivitas kerja harus dihentikan. Siapa pun yang mencabut sasi dianggap mencederai martabat adat dan akan dikenai denda sebesar Rp5 triliun.
“Masyarakat juga menuntut kejelasan kompensasi bagi nelayan selama aktivitas survei seismik berlangsung,” katanya.
Selain itu, mereka meminta pimpinan BP Berau Ltd bersama jajaran pemerintah daerah datang langsung ke Kampung Raja untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tuntutan adat lainnya, menurut mereka, akan dibahas dalam forum resmi.
Jika seluruh tuntutan itu tidak diindahkan, masyarakat adat menyatakan akan menghentikan seluruh kegiatan operasi hulu migas dan aktivitas BP Berau Ltd di seluruh wilayah petuanan Raja Arguni.

Masyarakat minta revisi Amdal
Lembaga Masyarakat Adat atau LMA Mbarmbar di petuanan Raja Arguni Kabupaten Fakfak Papua Barat menyebut Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal Perusahan Gas yang akan beroperasi di kawasan Teluk Arguni, ke depan mengekang Nelayan yang bertahun-tahun mengais nafkah di perairan Arguni hingga ke belakang kawasan itu.
Hal ini disampaikan Sekretaris LMA Mbarmbar Kabupaten Fakfak, S. Sarasa kepada media ini Senin (9/2/2026). Dia menegaskan kawasan laut itu sudah menghidupi warga secara turun-temurun namun adanya beberapa poin dalam Amdal yang telah disusun secara tegas mengekang Nelayan.
“Dalam salah satu poin Amdal, Nelayan hanya bisa mencari ikan tiga bulan sekali,” kata Sarasa.
“Kami minta agar dilakukan revisi Amdal yang telah disusun termasuk memasukan poin pengelolaan satu persen oleh masyarakat yang berada di kawasan penghasil,” ujarnya
Menurut dia, kebijakan pembagian hasil atau Dana Bagi Hasil atau DBH yang telah digagas selama ini hanya menguntungkan Pemerintah sedangkan dampak langsung ke masyarakat tidak ada.
“Kami belajar dari pengalaman masyarakat suku di Timika dan juga masyarakat adat di Bintuni, masih tetap miskin sedangkan mereka punya tempat penghasil, kami tidak mau mekanisme DBH yang hanya menguntungkan Pemerintah tapi rakyat tetap miskin,” tegasnya.
Dia mengakui bahwa Amdal telah disusun beberapa kali di tempat berbeda, yakni di Teluk Bintuni kemudian di Fakfak.
“Di bintuni dan terakhir di Fakfak digelar sosialisasi dan kemudian digelar Sidang Amdal,” ucapnya.

Kapal seismik dan ancaman bagi keberlanjutan nelayan
Kapal Seismik dengan Tipe Kapal Tunda (Tugboat) Nomor IMO: 9918523, Nomor MMSI: 525101778. Berdasarkan informasi yang dihimpun, TB Anugerah Bersama 17 menjalin kerja sama operasional di sektor energi dan logistik maritim, termasuk dengan PT Elnusa Tbk.
Salah satu usaha PT Elnusa Tbk adalah melakukan kegiatan eksplorasi gas, khususnya dalam bentuk jasa survei seismik untuk mendukung eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) di berbagai wilayah Indonesia.
PT Elnusa Tbk diketahui merupakan perusahaan jasa energi terintegrasi dan anak usaha dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang berada di bawah Subholding Upstream PT Pertamina (Persero).
Sekretaris LMA Mbarmbar menyayangkan 5 Kapal Seismik 3D yang beroperasi hingga mengusir nelayan yang melaut di kawasan itu dalam beberapa hari belakangan ini.
“Baru saja dalam beberapa minggu ini, ada 5 kapal, sekitar empat kapal berupa pengamanan sedangkan satu kapal dilengkapi troll yang katanya mendeteksi lokasi gas,” ujarnya.
Arguni memiliki Petuanan (wilayah hukum adat) yang melingkupi beberapa Kampung di sekitarnya yakni, Kampung, Tafer Andamata,Vior, Furir, Darembang, Goras, Otoweri, dan Ughar yang masuk di petuanan raja Arguni. Wilayah ini juga merupakan ibu kota distrik. Total terdapat empat distrik yakni Arguni mbhdandara dan Tomage serta Bomberay.
“Mereka (Nelayan) ini kan sebelum Papua masuk NKRI mereka hidup di laut, dan hasil laut menggunakan sistem barter, hingga menghidupi selama ini,” ujarnya
Lalu kemudian masuk kolonial hingga era raja-raja dimana Raja Arguni memiliki petuanan.
“Kalau begini nelayan akan terancam karena lahan hidup akan dibatasi,” katanya.
Jubi telah berupaya melakukan konfirmasi ke SKK Migas berupa surat dan juga pesan WhatsApp namun belum mendapat tanggapan resmi. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

















Discussion about this post