Jayapura, Jubi – Inilah tanggapan aktivis lingkungan pencabutan empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang aktif di Raja Ampat, Papua, yakni PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo) oleh pemerintah, Senin (10/6/2026).
- Greenpeace: “Lindungi Raja Ampat secara Penuh dan Permanen”
Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik mengatakan pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat.
“Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik,” kata Taufik dalam rilis yang diterima Jubi, Selasa (10/6/2025).
Greenpeace Indonesia juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif. Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Greenpeace Indonesia mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya. Kampanye #SaveRajaAmpat telah menjadi bukti nyata dan harapan bahwa ketika masyarakat terus bersuara dan bersatu, kita bisa mendesak dan menciptakan perubahan bersama-sama. Kami mengapresiasi publik yang sudah ikut bersuara lewat tagar #SaveRajaAmpat dan 60.000 lebih orang yang telah turut menandatangani petisi.
“Kami mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keAMANan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat,” ujarnya. Pemerintah juga diminta untuk fokus membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal, serta memastikan transisi yang berkeadilan dan jaminan atas pemenuhan hak-hak pekerja untuk masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang.
Ia menegaskan, bukan hanya di Raja Ampat, izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia timur telah menimbulkan kehancuran ekologis dan menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal. Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut. Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal.

- KSMAD: Mengapa PT Gag Nikel tidak ikut dicabut?
Koalisi Koalisi Selamatkan Manusia dan Alam Domberai atau KSMAD mempertanyakan alasan teknis izin pertambangan PT Gag Nikel tidak ikut dicabut, karena Pulau Gag termasuk dalam kategori pulau-pulau kecil, yang menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 dilarang untuk aktivitas pertambangan
“Aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti yang ada di Raja Ampat bertentangan dengan Pasal 35 huruf K UU No. 1 Tahun 2014, yang menyatakan larangan penambangan mineral di wilayah yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan Masyarakat,” kata, juru bicara Koalisi Selamatkan Manusia dan Alam Domberai, Ruben Wayeni.
Ia menilai Pemerintah seolah tebang pilih. “Kalau benar alasan lingkungan yang jadi dasar pencabutan, maka kenapa PT Gag Nikel masih dibiarkan beroperasi di pulau kecil? Padahal jelas dalam UU dan diperkuat oleh Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023, semua bentuk tambang di pulau kecil adalah pelanggaran hukum,” tegas Ruben Wayeni, juru bicara Koalisi Selamatkan Manusia dan Alam Domberai.
- Pemuda adat Malamoi: Ada kecacatan prosedural pada izin tambang nikel
Koordinator, Pemuda adat Moi, Ayup Pa amengatakan kebijakan perizinan tambang di Raja Ampat penuh dengan kecacatan prosedural, tidak melibatkan masyarakat adat, dan justru memicu konflik serta perampasan ruang hidup.
Kami curiga ada kekuatan modal dan politik yang melindungi PT Gag Nikel. “Pemerintah seharusnya tidak pandang bulu. Kalau ingin menyelamatkan lingkungan Raja Ampat, cabut semua izin tambang tanpa terkecuali, termasuk yang milik BUMN,” katanya.
Menurutnya, pencabutan 4 IUP dari Perusahaan tambang nikel itu bukanlah akhir, karena adanya informasi yang mereka terima, ada perusahaan baru bernama PT Raja Ampat Nikel Abadi sedang dalam proses pengurusan izin tambang di Raja Ampat.
“Cabut empat izin, tapi diam-diam izinkan yang baru? Ini bukan penyelamatan, tapi pengalihan isu itu,” kata Ayub Paa.
- AMAN Malamoi: Pemerintah masih abaikan prinsip FPIC
Ketua PD AMAN Malamoi, Tori Kalami mengatakan ancaman terhadap masyarakat adat dan keberlanjutan ekosistem laut tidak hanya datang dari tambang yang sudah ada, tetapi juga dari proses-proses perizinan yang tidak transparan.
“Pemerintah masih mengabaikan prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) dalam setiap proyek ekstraktif. Ini bentuk pelanggaran HAM,” ujarnya
Hal ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kami minta Presiden dan seluruh jajaran menteri konsisten menegakkan hukum. Jangan hanya pencitraan, tapi tegakkan prinsip keadilan ekologis,” ucap AMANdus Kalami, tokoh adat dari Waigeo Timur.
Kalami mengatakan masyarakat adat telah mengalami ketakutan dan trauma sosial akibat aktivitas eksplorasi tambang selama ini. “Jangan korbankan kami hanya demi keuntungan negara atau BUMN. Kami manusia, bukan statistik di laporan pemerintah ” ujarnya.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post