Manokwari, Jubi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Provinsi Papua Barat menyebut narapidana dan anak binaan yang menerima remisi khusus pada perayaan Idulfitri 1445 Hijriah sebanyak 372 orang.
“Warga binaan yang menerima RK (remisi khusus) I atau pengurangan masa pidana ada 370 orang, dan RK II atau langsung bebas hanya dua orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Piet Bukorsyom di Manokwari pada Rabu (10/4/2024).
Dia menjelaskan narapidana yang memperoleh remisi khusus tersebar pada tujuh unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu rumah tahanan (rutan) di Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
Meliputi, Lapas Kelas II B Sorong sebanyak 138 orang, Lapas Kelas II B Manokwari 98 orang, Lapas Kelas II B Fakfak 43 orang, Lapas Kelas III Teminabuan 11 orang, dan Lapas Kelas III Kaimana 24 orang.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Kemudian, Lapas Perempuan (LPP) Kelas III Manokwari 14 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari hanya 2 orang, dan Rutan Kelas II B Teluk Bintuni ada 42 orang.
“Dua warga binaan yang langsung bebas itu dari Lapas Sorong satu orang dan Lapas Fakfak satu orang,” ujar Bukorsyom.
Menurut dia sebanyak 372 dari 509 warga binaan beragama Islam yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada Idulfitri 1445 Hijriah, sudah memenuhi ketentuan syarat administratif dan substantif.
Pengusulan tersebut dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen masing-masing lapas dan rutan yang kemudian diverifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI.
“Seluruh warga binaan yang terima surat keputusan remisi khusus, sudah penuhi syarat administrasi dan substansi,” kata Bukorsyom.
Saat ini, kata dia, jumlah keseluruhan warga binaan yang berada di delapan UPT Kemenkumham Papua Barat mencapai 1.389 orang terdiri dari 1.208 warga binaan berstatus narapidana dan 181 tahanan.
Untuk warga binaan beragama Islam tercatat sebanyak 509 orang meliputi 443 narapidana dan 66 tahanan, yang terus mendapatkan pembinaan mental maupun spiritual selama menjalani masa hukuman.
“Perubahan perilaku mereka itu yang akan menjadi penilaian dalam mengusulkan remisi,” ucap Bukorsyom.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat Jevius Siathen menjelaskan bahwa seluruh warga binaan yang menerima pengurangan masa tahanan akan terus dipantau.
Hal itu bermanfaat untuk pengusulan remisi pada masa mendatang baik itu remisi khusus, ataupun remisi umum saat perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
“Kalau warga binaan yang langsung bebas, kami juga tetap memberikan dukungan melalui program pemberdayaan,” kata Jevius. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post