Merauke, Jubi – Perhelatan pemilihan kepala daerah atau pilkada dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Provinsi Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru atau DOB yang dimekarkan 2022 lalu, untuk pertama kalinya mengikuti Pilkada Serentak, khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Di tengah masyarakat Papua Selatan, berkembang tiga pasang nama kontestan yang bakal bertarung di Pilgub Papua Selatan. Mereka adalah Darius Gebze dan Petrus Safan yang diusung Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, dan Perindo. Pasangan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa diusung PDIP, PPP, PKS, PSI, Partai Buruh, Gelora dan Garuda. Selanjutnya, pasangan Romanus Mbaraka dan Albert Muyak diusung Nasdem dan PAN.
Ketiga bakal pasangan calon tersebut dipastikan mendaftar di Kantor KPU Papua Selatan. Darius-Petrus menjadi pasangan pertama yang mendaftar di KPU pada Rabu (28/8/2024) sekira pukul 10.00 WP.
Di hari yang sama, sekira pukul 14.10 WP, pasangan Apolo-Paskalis juga mendaftarkan diri ke KPU. Sementara pasangan calon Romanus-Albert mendaftarkan diri di hari ketiga, Kamis (29/8/2024) sekira pukul 09.00 WP. Sesuai jadwal, pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan selama tiga hari, yakni 27—29 Agustus.
Di injury time pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan ini, muncul satu pasang kandidat lagi yang dikabarkan siap mendaftarkan diri ke KPU Papua Selatan. Mereka adalah Nikolaus Kondomo dan Baidin Kurita yang didukung PKB, PBB dan Ummat.
Nikolaus Kondomo yang mantan Kajati Papua sebelumnya digadang-gadang maju Pilgub Papua Selatan. Namun karena adanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mana salah satunya mengatur terkait ambang batas dukungan partai politik dalam persyaratan pencalonan, maka nama Nikolaus Kondomo sempat meredup.
Teranyar, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PPU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 60 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024 memberi angin segar kepada partai politik, atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Untuk mengakomodasi dua Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini yang kemudian sangat mempengaruhi konstelasi dan peta politik di tingkat nasional, dan terutama lagi di tingkat daerah.
Adanya PKPU 10/2024, Nikolaus Kondomo kembali berpeluang di Pilgub Papua Selatan. Kendati KPU Papua Selatan belum menerima informasi dari LO pasangan calon Nikolaus-Baidin, namun kabarnya pada Rabu (28/8/2024) malam, pasangan ini telah menerima SK dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa. Dan dengan PKB, PBB dan Partai Ummat, keduanya akan mendaftar ke KPU Papua Selatan sekira pukul 19.00 WP.
Untuk diketahui, pada hari pertama tidak ada pasangan calon yang mendaftar. Hari kedua, yang pertama pasangan calon Darius Gebze-Petrus Safan, dan disusul pasangan calon Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa. Kemudian di hari ketiga atau hari terakhir pendaftaran, sekira pukul 09.00 WP, pasangan calon Romanus Mbaraka-Albert Muyak mendaftarkan diri ke KPU.
“Hingga 10.45 terkonfirmasi di silon belum ada yang mengajukan permohonan akun silon dan juga mendaftarkan. Tapi kami sampaikan bahwa hari ini kami buka pendaftaran hingga pukul 23.59. Kami sendiri belum dapat informasi atau konfirmasi dari pihak LO pasangan calon lainnya,” kata Komisioner KPU Papua Selatan, Helda Ambai kepada wartawan, siang tadi.
Jika benar Nikolas Kondomo dan Baidin Kurita ikut mencalonkan diri dan diterima berkas pencalonan dan syarat calonnya oleh KPU, maka pasangan “kuda hitam” ini bakal membuat dinamika politik dalam perhelatan Pilgub Papua Selatan semakin seru dan menarik. (*)


















Discussion about this post