Mappi – Pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Mappi mengalokasikan sejumlah anggaran untuk dihibahkan kepada sejumlah lembaga nirlaba maupun organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Bantuan itu diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Mappi, Michael R Gomar SSTP MSi pada Selasa (4/4/2023), dilakukan sekaligus dengan pembayaran ganti rugi tanah.
Lembaga penerima hibah Pemerintah Kabupaten Mappi itu termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah Mappi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Mappi, sejumlah partai politik, Forum Kerukunan Umat Beragama, Panitia Hari Besar Islam Mappi, Nahdlatul Ulama Mappi, ICMP, Pemuda Katolik, Pemuda Ansor, LPKM, maupun Lembaga Masyarakat Adat atau LMA tingkat kabupaten dan distrik di Mappi, Dewan Adat Papua di Mappi, dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Mappi. Bantuan serupa juga diberikan kepada beberapa lembaga non pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan, keagamaan dan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Mapppi juga menyerahkan hibah dalam bentuk rehabilitasi tempat ibadah dan tempat ibadah. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Mappi juga membayarkan ganti rugi tanah hak ulayat masyarakat adat yang terdampak pembangunan fasilitas pemerintah.
Penjabat (Pj) Bupati Mappi menjelaskan hibah itu merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Mappi yang diberikan apabila dipandang perlu dan keuangan daerah mencukupi. Hibah dan bantuan sosial tidak bersifat wajib disalurkan setiap tahun, tapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami bersyukur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Mappi Tahun 2023, dengan melihat kemampuan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Mappi bisa mengalokasikan anggaran penyelesaian tuntutan ganti rugi tanah, bantuan sosial, serta hibah kepada lembaga organisasi kemasyarakatan dan juga tempat ibadah dalam rangka pembinaan pembangunan spiritual,” terang Pj Bupati Mappi.
Ia mengajak para penerima bantuan sosial, hibah, dan ganti rugi dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya, khususnya untuk pembangunan kesejahteraan warga Mappi. Pj Bupati Mappi mengungkapkan berbagai bantuan itu bukan kali pertama disalurkan Pemerintah Kabupaten Mappi. Pada tahun 2022, sejumlah organisasi juga menerima bantuan atau hibah dari Pemerintah Kabupaten Mappi.
Pj Bupati Mappi menekankan setiap hibah atau bantuan yang diberikan harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan kepada Pemerintah Kabupaten Mappi. “Laporan penggunaan dana, baik dari gereja, masjid, mushola dan organisasi/lembaga kepemudaan, lembaga masyarakat, lembaga adat, lembaga keagamaan [harus ada]. Tolong bantu kami mempersiapkan dan melaporkan bantuan sosial dan bantuan hibah yang diberikan pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurutnya, pertanggungjawaban itu akan menjadi catatan dan bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Mappi dalam penyaluran bantuan atau hibah pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah Kabupaten Mappi akan mempertimbangkan kelanjutan penyaluran bantuan atau hibah bagi organisasi atau lembaga yang tidak kooperatif.
Ia juga berharap penyaluran hibah dan bantuan sosial dilakukan secara terbuka dan transparan, terutama oleh pengurus organisasi. Ia mengibau tidak ada potongan dalam penyaluran bantuan itu.
“Saya berharap bantuan hibah dan bantuan sosial itu dapat dimanfaatkan dengan baik, dan pengawasannya tidak hanya oleh Pemerintah Kabupaten Mappi tetapi menjadi tanggunjawab kita bersama,” ujarnya.
Menurutnya, nilai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak pembangunan fasilitas Pemerintah Kabupaten Mappi mencapai Rp10 miliar. Ganti rugi itu diserahkan kepada para pemilik hak ulayat.
Pj Bupati Mappi mengatakan pihaknya belum bisa menyelesaikan sejumlah tuntutan ganti rugi masyarakat, karena keterbatasan anggaran. “Oleh sebab itu, seluruh warga masyarakat yang mempunyai hak [ganti rugi, baik mereka yang sudah] menerima penyelesaian ganti rugi tanah ataupun yang belum, kami mohon untuk bersabar. Berikan kesempatan kepada kami untuk melihat kembali kebutuhan prioritas terkait dengan ganti rugi tanah,” kata Pj Bupati Mappi.
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Mappi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berusaha dan memikirkan penyelesaian tuntutan ganti rugi tanah yang belum dibayar. Pj Bupati Mappi berharap masyarakat adat yang telah menerima ganti rugi dapat memanfaatkan uang itu dengan baik untuk kebutuhan keluarga, dan tidak disalahgunakan.
Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Mappi membayar ganti rugi tanah yang terdampak pembangunan fasilitas pemerintah di 31 lokasi. Pj Bupati Mappi meminta pimpinan OPD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi untuk menyelesaikan pembayaran apabila syarat administrasi sudah diselesaikan. Tahun 2022 lalu melalui APBD perubahan Pemda juga sudah menyelesaikan pembayaran, ganti rugi tanah. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!