Kepi, Jubi – Pemerintah Kabupaten Mappi menyerahkan bantuan dana hibah kepada badan dan lembaga nirbala, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan tahun anggaran 2022.
Kegiatan penyerahan bantuan hibah tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar, yang berlangsung di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, Jumat (25/11/2022).
Pemkab Mappi menyerahkan dana hibah dan bantuan sosial kepada 25 badan dan lembaga nirbala, lembaga agama, dan organisasi kemasyarakatan di antaranya Asrama Putra Kizito Kepi, Asrama Santa Aghata Eci, Asrama Santa Carolina Kepi, Dewan Kemakmuran Masjid AL Anshar Hafo Eci, Keuskupan Agung Merauke, Kevikepan Bade, Kevikepan Kepi, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani, Panitia Pembangunan gereja GKI Jemaat Geissler, Panitia Pembangunan Patung Arca Tuhan Yesus Haju, Panitia Sidang Sinode GPI Papua.
Wanita Katolik Republik Indonesia Paroki Kristus Raja Kepi, Wanita Katolik Republik Indonesia Paroki Santo Yakobus Rasul Kepi, Bawaslu Mappi, PHBI Mappi, bantuan keuangan kepada parpol Kabupaten Mappi, FKUB Kabupaten Mappi, LPTQ Kabupaten Mappi, KKSS Kabupaten Mappi, IKT Kabupaten Mappi, KONI Kabupaten Mappi, KNPI Kabupaten Mappi, Tim TP PKK Kabupaten Mappi dan Pramuka Kabupaten Mappi.
Pj Bupati Mappi, Michael R. Gomar, dalam sambutannya menyampaikan tentunya bantuan hibah dan bantuan sosial yang diserahkan ini dari jumlah yang cukup banyak dan juga sesuai kemampuan keuangan daerah yang tersedia.
Pemkab Mappi hanya dapat memberikan dukungan bantuan hibah dan bantuan sosial kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita bersyukur semua ini bisa terjadi berkat campur tangan Tuhan. Kita semua yang hadir selalu dalam penyertaan Tuhan pada hari ini,” ucapnya.
Pj Bupati Mappi menerangkan di dalam peraturan bupati tentang pemberian dan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada lembaga kemasyarakatan dan lembaga keagamaan dan juga organisasi kemasyarakatan, tentunya sudah tertuang jelas tentang syarat dan pertanggungjawaban kewajiban yang diberikan pemda kepada organisasi.
“Kita berharap seluruh penyaluran bantuan hibah yang kita serahkan ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan kebutuhan kegiatan yang menunjang organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di Kabupaten Mappi,” tegasnya.
Pj Bupati Mappi mengatakan besaran yang sudah diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia dan bagi organisasi kemasyarakatan maupun lembaga keagamaan lainnya yang belum menerima saat ini, dimohon pengertian dan kesabarannya dan ke depan di tahun 2023 pemda dapat melihat kembali kebutuhan-kebutuhan untuk organisasi lainnya.
“Kami berharap dukungan bantuan dana hibah dari pemerintah daerah ini dapat digunakan semaksimal mungkin dan juga dipertanggungjawabkan sesuai dengan pengeluaran dan kebutuhan yang sudah dilaksanakan sebelumnya maupun yang akan dilaksanakan sampai akhir tahun 2022. Sekali lagi kita menyerahkan bantuan dana hibah ini secara terbuka kepada Bapak/Ibu karena kita ingin Bapak/Ibu selaku penerima manfaat atau hibah dapat mempertangungjawabkan secara terbuka kepada seluruh pengurus organisasi maupun masyarakat bahwasannya pemda memberikan dukungan dan seperti ini pertanggunjawabannya dan sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022 semua pertanggungjawabannya sudah disampaikan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Pj Bupati Mappi menambahkan penyaluran dana hibah tentunya ada mekanisme dan persyaratan yang ada.
“Perlu saya tegaskan bahwa proposal yang diajukan oleh Bapak/Ibu kepada kepala OPD atau pemda melalui Badan Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Kampung, dan Dispora maupun bagian Kesra, semua melalui tahapan. Artinya, dukungan ini diberikan namun Bapak/Ibu selaku penerima manfaat juga harus mengajukan proposal dan proposal itu dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh tim yang di badan maupun dinas di lingkungan Pemkab Mappi,” pungkasnya. (*/Advetorial)