Sorong, Jubi – Sidang perkara dugaan makar terhadap empat terdakwa asal Papua, yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Sidang menghadirkan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini secara daring. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, sementara para saksi dihadirkan melalui jaringan aplikasi Zoom dari Kantor Kejaksaan Negeri Sorong jelas rilis yang dikirim LP3BH Manokwari yang diterima Jubi, Selasa (7/10/2025).
Ada tiga orang saksi yang dihadirkan masing masing staf honorer Pemerintah Kota Sorong, Reski Ainun Safitri, staf Sekretariat DPRD Papua Barat Daya, Rainer Agustina Rumakiek dan Ketua RT, Salomina. Salomina adalah RT terdakwa Piter Robaha.
Dalam persidangan dua saksi pertama, yaitu Reski Ainun Safitri dan Rainer Agustina Rumakiek, mengatakan mereka melihat Abraham Goram Gaman datang mengantarkan surat ke Kantor Pemerintah Kota Sorong dan juga ke Sekretariat DPRD Papua Barat Daya.
Kedua saksi itu juga menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah melihat para terdakwa lain, yaitu Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.
Saksi Salomina, yang merupakan Ketua RT di tempat tinggal terdakwa Piter Robaha, mengenali Piter sebagai sebagai nelayan yang taat beragama karena Piter adalah Penatua aktif di gereja. Ia tidak mengetahui Piter terlibat kegiatan politik apalagi makar.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 9 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi tambahan dari pihak JPU.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, dalam keterangannya menegaskan bahwa kesaksian kesaksian ini menunjukkan bahwa JPU tidak memiliki bukti kuat yang dapat menegakkan unsur pidana makar kepada kliennya.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta fakta ini dan persidangan dengan jernih, dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal yang mungkin datang dari pihak manapun, tutur Warinussy.(*)





















Discussion about this post