Sentani, Jubi – Uji petik dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah Kabupaten Jayapura, selama dua hari, 29 februari- 1 Maret 2024 mencapai angka 8 juta rupiah.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan, uji petik selama dua hari itu berlangsung pada 29 titik di Kota Sentani sebagai uji coba dan penyesuaian harga dari Perda sebelumnya.
Edi juga menjelaskan, penyesuaian tarif retribusi parkir berdasarkan Perda yang lalu adalah 1000 rupiah untuk roda dua dan 2000 bagi roda empat, pada Perda yang baru yakni Perda Nomor 6 Tahun 2023 tarif retribusi parkir roda dua saat ini adalah 2000 rupiah dan roda empat 4000 rupiah serta 5000 rupiah bagi kendaraan roda lima dan sejenisnya.
“Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang retribusi parkir diganti dengan Undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, atas dasar ini dan atas kesepakatan bersama pihak legislatif lalu ditetapkan perda nomor 6 tahun 2023 tentang retribusi daerah dan pajak daerah,” ujar Edi saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Bappenda Kabupaten Jayapura, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, sebelum diterapkannya Perda 6 tahun 2023, pihaknya sudah melakukan uji publik dan juga sosialisasi di sejumlah distrik di daerah, melalui petugas – petugas lapangan yang bertugas di tingkat distrik. “Penetapan Perda nomor 6 ini bukan berarti meniadakan petugas parkir yang sedang bekerja, tetapi lebih kepada potensi pendapatan yang dihasilkan dari potensi tempat parkir yang ada,” ujarnya.
Target pendapatan, lanjut Edi, sebelum ditetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2023, target yang ditetapkan sebagai pendapatan adalah 100 juta rupiah per tahun. Setelah penetapan Perda yang baru ini tentunya pendapatan dari sektor retribusi parkir akan meningkat.
Ada pihak-pihak ketiga yang telah menawarkan kerjasama untuk mengelola retribusi parkir, hal ini dipandang penting agar ada lapangan pekerjaan yang disiapkan bagi masyarakat kita, tentunya dengan target dan aturan yang disepakati bersama. “Dari seratus persen kerja sama, 60 persen oleh pihak ketiga dan 40 persen pihak pemerintah sebagai penyedia jasa,” katanya.
Edi juga berharap, apa yang sudah disosialisasikan selama dua hari dapat diikuti oleh masyarakat kita di Kabupaten Jayapura. Tercatat ada 30 petugas yang terdiri dari staf Bappenda serta satuan polisi pamong praja yang bergerak di 29 titik. “Bukan tidak mungkin untuk selanjutnya tempat parkir di tepi jalan umum ini akan ditingkatkan jumlahnya. Dengan demikian pendapatan yang tadinya hanya 100 juta pertahun akan meningkat,” ujarnya. (*)
Discussion about this post