Jayapura, Jubi – Dinas Pariwisata atau Dispar Kota Jayapura mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual atau HAKI untuk melindungi karya tersebut.
“Kami siap membantu bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Papua,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Matias Benoni Mano, di Kantor Wali Kota Jayapura, di kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (15/3/2023).
Hak atas kekayaan intelektual memiliki fungsi yang penting terutama bagi para pelaku ekonomi kreatif, sebagai perlindungan hukum serta legalitas dan tentunya mencegah pelanggarannya.
“Hak atas kekayaan intelektual menjadi program reguler kami setiap tahun. Tahun pertama, sudah ada 161 pencipta lagu, batik, dan buku yang memiliki HAKI. Ini sebagai upaya pemerintah daerah membantu masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.
Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri yang terbagi menjadi lima jenis, yaitu paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
“Sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat atas royalti dari yang diciptakan, baik produk kuliner, fashion, musik, dan pertunjukkan, dan lain-lain agar tidak diambil atau diklaim oleh orang lain,” ujarnya.
Matias Mano berharap kreativitas dan inovasi baik ekonomi kreatif dan UMKM di bidang pariwisata mendapatkan HAKI supaya bisa menikmati manfaatnya guna terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan perekonomian masyarakat.
“Kami sudah siapkan anggarannya walaupun tidak banyak, tapi setiap tahun kami lakukan. Sebenarnya pembayaran HAKI itu murah saja, tapi jauh lebih berharga yang sudah kita ciptakan. Itupun juga kalau sudah terdaftar baru dibayarkan royaltinya,” jelasnya. (*)
