Jayapura, Jubi – Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan laporan harta penyelenggaran kekayaan negara atau LHKPN mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Jadi, setiap tahun kami tingkatkan, kalau tahun 2023 ada 140 maka tahun 2024 ini ada 200 orang,” ujar Pekey di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (12/2/2024).
LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
“Apakah kurang atau bertambah maka harus dilaporkan. Kalau terjadi penyusutan misalnya ada ternak babi sepuluh ekor, lalu dipotong lima ekor maka lima itu yang harus dilaporkan. Tidak perlu takut, sampaikan saja,” ujarnya.
LHKPN khususnya bagi aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkot Jayapura terdiri dari eselon II, eselon III, bendahara, kepala distrik, kepala kelurahan, dan kepala puskesmas.
“Tujuannya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bebas korupsi, bagian dari integritas penyelenggara pejabat daerah secara jujur bekerja dan menyampaikan hasil kekayaannya,” ujarnya.
Penyampaian LHKPN selama wajib LHKPN mulai dari menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun dilakukan secara periodik selama satu tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki.
“Tinggal 2 Minggu lagi agar para pejabat yang wajib LHKPN untuk menyampaikan laporannya. Ada yang sudah dan ada sebagian lagi yang belum. Tingkat kepatuhan tahun yang lalu 100 persen dari 140 wajib LHKPN,” ujarnya.
Pekey berharap setiap ASN di lingkungan Pemkot Jayapura harus bisa menghadirkan penyelengaraan pemerintah yang bersih dan baik, demi pembangunan dan kesejahteraan Kota Jayapura.
“LHKPN ini khususnya kepada ASN yang memiliki jabatan tertentu atau jabatan strategis, seperti pimpinan OPD, Eselon II, Eselon III, bendahara, kepala distrik, kepala kelurahan, dan kepala puskesmas,” ujarnya. (*)
Discussion about this post