Sentani, Jubi – Ketua Fraksi Bhinneka Tanggal Ika (FBTI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Sihar Tobing, mengatakan Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang di dalamnya termuat mekanisme pergantian Ketua DPRD.
“Ini pembangkangan namanya karena peraturannya sendiri dilanggar,” ujar Sihar Tobing saat ditemui Jubi di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kamis (14/12/2023).
Dikatakan, Sidang Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura pada 20 November lalu sudah dilaksanakan dan telah menetapkan ketua sementara. Risalah sidang paripurna bersama surat pemberitahuan ditujukan kepada Penjabat Gubernur Papua sudah diantar atau disampaikan kepada Pj Bupati Jayapura. Aturan penyampaian surat pemberitahuan tersebut di dalam PP 12 Tahun 2018 menyatakan bahwa waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
Kata Sihar Tobing, itu bunyi pasal 38 ayat 4, yang artinya secara kelembagaan, seluruh proses telah dilakukan oleh DPRD. Pemberitahuan dan surat resmi sudah disampaikan oleh Sekwan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati Jayapura.
“Secara hierarki, Gubernur Papua bukan pimpinan kami secara langsung. Oleh sebab itu, peraturan pemerintah ini mengamanatkan dalam pasal 38 ayat 4 bahwa surat kami kepada penjabat gubernur melalui penjabat bupati dan masing-masing memiliki tenggat waktu tujuh hari setelah sidang paripurna,” katanya.
Tobing juga mengatakan hasil sidang paripurna DPRD tidak bisa dikoreksi oleh siapapun termasuk pihak eksekutif karena hasil sidang tersebut sifatnya internal. Oleh sebab itu, sejak 20 November lalu, setelah sidang paripurna DPRD, dan dengan limit waktu yang ditetapkan oleh PP 12 Tahun 2018 khususnya pasal 38 ayat 4, sudah dilaksanakan atau tidak.
“Jika hasil sidang atau seluruh proses sidang paripurna yang telah dilaksanakan ini tidak prosedural, Saudara Penjabat Bupati bisa menyurati kami [DPRD], tetapi hal ini tidak dilakukan,” katanya.
“Tugas penjabat bupati hanya mengantar atau melanjutkan surat kami [DPRD] kepada penjabat gubernur, karena itu sudah aturannya yang termuat dalam PP Nomor 12 pasal 38 ayat 3 itu,” ujarnya.
Lanjut Tobing, ketika surat tersebut belum sampai di Pejabat Gubernur Papua dan realisasikan dalam proses pelantikan Ketua (antar waktu) DPRD Kabupaten Jayapura maka Klemens Hamo tetap mengakui dirinya masih sebagai ketua. Sementara melalui sidang paripurna yang lalu, DPRD Kabupaten Jayapura sudah menetapkan ketua sementara atas nama Saudara Patrinus Nelson Sorontouw.
“Ini hal yang biasa dan normative. Soal pergantian antar waktu, kami hanya melaksanakan tugas sesuai aturan,” katanya.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Jayapura, Rasino, meminta kepada Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, agar segera memproses surat pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura pasca Rapat Paripurna DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang telah dilaksanakan pada 20 November lalu.
Kata Rasino, mengenai prosedur dan mekanisme proses pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura telah diatur dengan jelas dan tegas dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Bahwa secara kelembagaan, DPRD Kabupaten Jayapura telah menyampaikan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud kepada Penjabat Bupati Jayapura dan hal ini dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Rasino. (*)