Jayapura, Jubi – Satuan Tugas atau Satgas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018 di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, melalui rilis tertulis yang diterima Jubi, Jumat, 13/10/2023) mengatakan tersangka VW merupakan mantan pemilik tim di Liga 2 yang aktif sebagai pelobi wasit. Sementara DR yang merupakan pengurus tim, berperan sebagai penyandang dana suap dan memberikan uang kepada VW untuk memenangkan pertandingan.
“VW sendiri meminta perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji hadiah,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, ujar Asep, penyidik telah memperoleh alat bukti seperti keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli enam orang, rekening koran pengiriman uang, serta bukti petunjuk lainnya.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri juga telah menetapkan enam tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari kurir pengantar uang, wasit tengah dan cadangan, serta asisten wasit. Modus operandi mereka adalah dengan melobi wasit yang mengawal pertandingan agar memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar. (*)