Wamena, Jubi – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan memastikan bahwa saat pemungutan suara pada Pemilu 2024 tetap akan menggunakan sistem one people one vote atau satu orang satu pilihan, juga sistem noken atau kesepakatan.
Komisioner Divisi Sosialisasi dan Peran Serta Masyarakat KPU Papua Pegunungan, Theodorus Kossay, mengatakan di Pemilu 2019 telah terjaring melalui surat keputusan KPU RI Nomor 810 Tahun 2019 dimana ada data berapa banyak kabupaten yang menggunakan sistem noken dan juga sistem opovov atau one person, one vote, one value.
“Misalnya di Kabupaten Jayawijaya, sebelumnya semua TPS menggunakan sistem noken, tetapi saat pemilu 2019 terdeteksi di Distrik Wamena ada yang terdiri dari Kelurahan Wamena Kota, Sinakma, dan Sinapuk tetap menggunakan sistem one people one vote. Sedangkan di luar itu gunakan sistem noken,” kata Kossay usai sosialisasi tahapan pemilu bersama kelompok Cipayung Plus di salah satu hotel di Wamena, Jumat (25/8/2023).
Ia menjelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 31 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pemungutan suara sistem noken ialah konstitusional bersyarat.
Artinya, pemungutan sistem noken tidak digunakan di seluruh kabupaten, kecamatan, kelurahan, kampung, dan TPS, hanya TPS di distrik dan kabupaten tertentu. Bahkan, katanya, MK juga mengakui bahwa sistem noken sesuai dengan mekanisme jujur dan adil dalam konstitusional bersyarat.
“Lalu juga ada Undang-Undang Nomor 18 bahwa negara mengakui kesatuan hak masyarakat adat. Itu artinya melalui undang-undang ini MK memutuskan keabsahan dari sistem noken itu,” katanya.
Untuk itu, KPU Papua Pegunungan saat ini berkoordinasi dengan KPU RI tengah menyiapkan simulasi dan regulasi terkait kedua metode yang akan digunakan dalam pemungutan suara nanti.
Hal ini kaitanya dengan sosialisasi yang akan disampaikan nantinya kepada seluruh masyarakat, sehingga pedoman dan regulasi bagaimana simulasi penggunaan sistem noken dapat tersampaikan dengan baik.
Ia menambahkan jika dalam putusan Mahkamah Konstitusi dari delapan kabupaten di Papua Pegunungan, hanya enam kabupaten yaitu Jayawijaya, Nduga, Lanny Jaya, Tolikara, Mamberamo Tengah, dan Yahukimo yang menggunakan sistem noken.
Sedangkan Yalimo dan Pegunungan Bintang tetap menggunakan sistem one man one vote, walaupun hasilnya adalah sistem noken mengenai pengadministrasian.
“Itu yang kita akan sosialisasikan juga terkait dengan sistem noken. Misal di Yahukimo, Distrik Dekai ada 13 TPS menggunakan one man one vote. Begitu juga di Lanny Jaya, Tolikara, kemudian Mamberamo Tengah, ada dua distrik gunakan one man one vote, sehingga tidak semua TPS gunakan sistem noken,” kata Kossay. (*)