Jayapura, Jubi – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Markas Kepolisian Daerah Papua, Kota Jayapura, pada Selasa (2/8/2022) merekomendasikan pemberhentian Danki Brimob Yon D Wamena, AKP R dari Polri. AKP R dinilai menyalahgunakan kewenangan karena menggunakan senjata api di luar tugas, yang mengakibatkan terjadinya perampasan senjata dan pembunuhan terhadap Bripda Diego Rumaropen di Kabupaten Jayawijaya pada 18 Juni 2022.
Hal itu dinyatakan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Gustav Urbinas di Kota Jayapura, Selasa. Menurut Urbinas, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Selasa itu merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk AKP R yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik kepolisian.
“AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang dirampas Orang Tidak Dikenal dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia,” kata Urbinas.
Menurut Urbinas, rekomemdasi PTDH terhadap AKP R merupakan bukti bahwa Polda Papua tegas dalam membina polisi yang melakukan pelanggaran.“Itu bagian komitmen dari Kapolda dalam menegakkan aturan, serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Dalam sidang itu juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan jalannya sidang,” ujarnya.
Urbinas mengatakan AKP R berhak mengajukan banding atas putusan sidang pada Selasa. “Hanya saja Propam tetap akan melihat apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak,” sambungnya.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin langsung Kombes Gustav Urbinas, didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika dan Anggota Kompol Hermanto. Sidang tersebut juga dihadiri oleh perwakilan keluarga dari korban Almarhum Bripda Diego Rumaropen, polisi yang meninggal dalam perampasan senjata api yang terjadi di Jayawijaya. (*)
Discussion about this post