Merauke, Jubi – Komisi Pemilihan Umum – KPU Provinsi Papua Selatan menggelar rapat tindak lanjut verifikasi administrasi persyaratan bakal calon – balon anggota Dewan Perwakilan Rakyat – DPR atau legislator Provinsi Papua Selatan dan balon anggota Dewan Perwakilan Daerah – DPD RI atau senator daerah pemilihan Provinsi Papua Selatan, Sabtu (17/6/2023).
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze usai memimpin rapat, kepada wartawan, menyatakan dalam rapat tindak lanjut verifikasi administrasi tersebut pihaknya hanya menyampaikan secara general atau umum terkait hasil verifikasi administrasi balon anggota DPRP Papua Selatan dan DPD RI Jadi secara general.
“Hasil verifikasi administrasi kita sudah lakukan sesuai dengan jadwal dan tahapan, dan ini akan berakhir pada 23 Juni 2023. Hari ini kami pertemuan untuk menindaklanjuti hasil verifikasi. Kami sudah sampaikan kepada partai, tapi itu hanya penyampaian secara general atau umum,” kata Theresia.
Disampaikan Theresia bahwa dari hasil verifikasi administrasi beberapa waktu lalu, ada temuan-temuan terkait berkas atau dokumen persyaratan yang belum dilengkapi oleh bakal calon.
“Dalam vermin (verifikasi administrasi) dokumen pengajuan balon sebagai syarat itu ada ditemukan masih diupload tidak sesuai dengan peruntukannya atau keperluannya, misalnya KTP yang diupload bukan KTP dari balon bersangkutan tapi KTP orang lain yang diupload,” ungkapnya.
“Contoh lain, terkait dengan surat keterangan pengadilan yang tidak pernah dipidana, ini yang diupload SKCKnya. Sementara surat keterangan dari pengadilan tidak diupload atau diunggah. Berarti kan tidak sesuai dengan peruntukan atau keperluannya. Terus ada bakal calon yang dari ASN yang belum mengundurkan diri, syarat ini juga harus dipenuhi,,” sambung Theresia.
Theresia mengatakan tahapan perbaikan sesuai dengan tahapan dan jadwal KPU yaitu tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Oleh karena itu, dalam tenggang waktu tersebut bakal calon legislator dan bakal calon senator harus memperbaiki atau melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
“Untuk mantan terpidana ya ini juga ada ditemukan, tapi saya tidak bisa menyebutkan satu persatu. Dalam hasil verifikasi ditemukan mantan terpidana belum mengupload atau mengunduh surat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya.
“Dalam surat salinan putusan pengadilan tersebut, dapat dilihat masa hukuman bersangkutan. Ini nantinya terkait dengan syarat bagi mantan terpidana yang mencalonkan diri. Jika masa hukuman di atas lima tahun, maka bersangkutan harus melewati masa jeda. Untuk yang di bawah lima tahun tidak harus melewati masa jeda,” lanjutnya.
Theresia kembali mengharapkan agar di masa perbaikan, bakal calon segera melengkapi berkas-berkas yang masih kurang atau belum lengkap, mengikuti tenggat waktu perbaikan sangat mepet.
“Waktunya sangat mepet. Dokumen-dokumen yang tadinya kurang atau tidak diupload sesuai peruntukannya itu bisa diperbaiki dalam masa perbaikan ini,” tutupnya. (*)