Jayapura, Jubi-Pemerintah Fiji telah mengumumkan akan mencabut Rancangan Undang-Undang Pengembangan Industri Media. Keputusan ini sesuai komitmen pemerintah Koalisi pimpinan Perdana Menteri, Sitiveni Rabuka.
Perdana Menteri Sitiveni Rabuka mengatakan Kabinet telah menyetujui pengajuan RUU untuk mencabut tindakan kontroversial “secara keseluruhan.”
“Keputusan itu sesuai dengan komitmen Pemerintah Koalisi Rakyat terhadap pertumbuhan dan perkembangan media berita yang kuat dan independen di negara ini,” kata Rabuka pada Rabu (29/3/2023) pekan lalu dalam pembaruan pasca-Kabinetnya sebagaimana dilansir rnz.co.nz.
“Sudah dikatakan bahwa ‘kebebasan media dan kebebasan berekspresi adalah oksigen demokrasi.Kebebasan mendasar ini merupakan bagian integral untuk memungkinkan rakyat meminta pertanggungjawaban pemerintah mereka.”tambahnya.
“Saya bangga berdiri di sini hari ini untuk membuat pengumuman ini, yang merupakan kunci platform Pemilu kami, dan permintaan yang saya dengar bergema di seluruh bagian negara yang saya kunjungi,” katanya.
Pengumuman itu datang hanya beberapa hari setelah pemerintah Rabuka memperkenalkan rancangan undang-undang baru untuk menggantikan undang-undang tersebut.
Langkah untuk mengganti undang-undang media 2010 dengan yang baru ditentang keras selama konsultasi publik oleh jurnalis lokal dan organisasi media.
Mereka mengatakan tidak perlu undang-undang baru untuk mengontrol media dan menyerukan “pencabutan total” peraturan yang ada.
Wakil Perdana Menteri negara itu Manoa Kamikamica mengatakan kepada RNZ Pacific Jumat (24/3/2023) lalu, ada bidang-bidang yang menjadi perhatian para pemangku kepentingan lokal selama sesi konsultasi RUU baru yang diusulkan.
“Kami mendengar apa yang dikatakan industri, kami akan membuat beberapa penilaian dan kemudian membuat keputusan akhir,” katanya. (*)