Enarotali, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paniai, Papua Tengah secara resmi telah melantik 64 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu distrik. Sebanyak 64 orang tersebut akan bertugas di 23 distrik untuk pada Pemilu 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Paniai, Martinus Pigai, 64 anggota Panwaslu distrik itu dilantik secara resmi olehnya langsung dihadiri Kabag Ops Polres Paniai, Kesbangpol, Ketua KPU Sisilia Nawipa, Kepala Suku Besar Paniai, dan tokoh agama. Pelantikan dilaksanakan di aula Gereja Katolik Iyaitaka Enarotali, Paniai, Sabtu (29/10/2022).
“Panwaslu kecamatan [distrik] ini dibentuk dan diangkat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum,” ujar Martinus Pigai kepada Jubi melalui selulernya, Minggu (30/10/2022).
Pigai mengatakan anggota Panwaslu kecamatan yang terpilih dan dilantik setelah melalui sejumlah proses seleksi yang cukup lama, seperti mulai dari pendafatran hingga penetapan tiga anggota.
“Ya, itu tujuannya untuk melakasakan seluruh tugas dan kewajiban pada tahapan proses pemilu serentak tahun 2024, dengan rasa tanggung jawab di wilayah kerja masing-masing pada kegiatan yang dihadiri,” kata dia.
Sumpah dan janji yang disampaikan oleh anggota Panwaslu kecamatan ini bukan sekedar ucapkan biasa-biasa saja di mulut, tetapi benar-benar bisa wujudkan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
Ia menegaskan masyarakat jadikan obyek dalam proses pemilu atau melibatkan masyarakat menjadi pengawas pemilu pada pemilu serentak tahun 2024.
“Hari ini kalian resmi menjadi para penegak demokrasi di tingkat kecamatan, bekerja berdasarkan asas dan prinsip demokrasi yakni jujur, adil, dan profesional dalam melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban pada tahapan Pemilu 2024 untuk dapat menjawab keinginan dan harapan lembaga Bawaslu, harapan masyarakat Paniai, harapan bangsa dan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya melantik tiga anggota Panwaslucam per kecamatan ini dengan meperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen pada tanggal 25 Oktober 2022 adalah totalnya berjumlah 69 anggota Panwaslucam.
“Namun lima orang calon terpilih anggota Panwaslucam yang tidak dilibatkan dalam daftar pelantikan, karena mereka memiliki jabatan lain di luar Panwaslu kecamatan, sehingga sedang dalam proses pembuatan pernyataan pengunduran diri dari jabatan lain di luar Panwaslu Kecamatan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan melalui SK Ketua Bawaslu RI Nomor 314 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan, bagian V, Proses Pembentukan, A. Pengumuman Pendaftaran, Uruf f. Bersedia Mengundurkan diri dari Jabatan Politik, Jabatan Pemerintahan, Jabatan BUMN dan Jabatan BUMD apabila terpilih.
“Bawaslu Paniai akan melantik dan menyerahkan SK serta memberikan hak dan kewajiban terhadap lima orang calon terpilih yang tidak dilantik pada hari ini, setelah ada surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan atau surat pernyataan pengunduran diri dari tiga calon terpilih anggota Panwaslu ini ada di atas meja kami,” katanya. (*)