Jayapura, Jubi – Ribuan buruh PT Tandan Sawita Papua, perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Keerom, Papua mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, Senin (4/7/2022).
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan pengaduan itu disampaikan lima perwakilan buruh.
Mereka mengadu sebab, meski telah bekerja belasan tahun di PT Tandan Sawita, namun tidak ada dokumen perjanjian kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan, untuk sekitar 1.000 buruh lepas.
“Ada di antara buruh itu, saat masuk kerja hanya dimintai kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Perusahaan kemudian memperkerjakan buruh lepas yang mayoritas orang asli Papua, tanpa status jelas,” kata Frits Ramandey saat menghubungi Jubi melalui panggilan teleponnya, Selasa (5/7/2022).
Akibat tidak adanya dokumen perjanjian kerja yang jelas, ketika ada masalah ketenagakerjaan yang menimpa para buruh ini, perusahaan tidak peduli. Bahkan kesejahteraan para buruh itu ditentukan oleh mandor. Bukan pimpinan atau jajaran direksi di perusahaan.
Mandor mencatat kapan mereka bekerja dengan target sesuai mekanisme operasional perusahaan. Upah yang diterima ribuan buruh setiap bulannya, juga tidak menentu.
“Perwakilan buruh menyampaikan, sudah beberapa kali bertemu manajemen perusahan, mempertanyakan kejelasan status mereka. Namun tidak dihiraukan,” ujaranya.
Para buruh juga sudah beberapa kali mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Keerom, sejak 2015 silam. Namun dinas hanya menyarankan membicarakan masalah tersebut dengan pihak perusahaan, tanpa ada upaya Dinas Tenaga Kerja setempat memfasilitasinya.
Ramandey mengatakan, ketika mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Papua, perwakilan buruh menyerahkan beberapa dokumen untuk dipelajari lembaga itu.
“Dokumen itu akan kami pelajari dan berdasarkan kewenangan Komnas HAM, akan kami tindak lanjuti dengan meminta klarifikasi kepada perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Keerom,” ucapnya.
Komnas HAM Perwakilan Papua menilai, hak-hak para pekerja di beberapa perusahaan sawit di Papua selalu bermasalah. Untuk itu perlu kerja cepat dan koordinasi antara Komnas HAM dan Disnaker menyelesaikan masalah nasib para pekerja di Papua. (*)
Discussion about this post