Sentani, Jubi – Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengatakan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dilaksanakan pada 7-8 Juni 2022 di Aula Lantai Dua Kantor Bupati, diharuskan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengevaluasi semua program kerja yang telah, dan, atau akan dilaksanakan dalam setahun.
“Dalam kondisi daerah bahkan negara yang dilanda pandemi Covid-19, maka program kerja yang dilaksanakan harus berdampak pada pemulihan perekonomian daerah,” katanya, saat ditemui di Kantor Bupati Jayapura, di Gunung Merah Sentani, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, hal terpenting yang dilakukan setiap tahun yakni mengevaluasi kinerja pimpinan OPD, sekaligus menyatukan pemahaman kondisi aktual daerah, sehingga bisa menentukan arah kebijakan dan prioritas, serta menyusun agenda kegiatan pemerintah ke depan.
“Sehingga yang dibutuhkan adalah capaian kinerja perangkat daerah, dalam melaksanakan urusan wajib dan pilihan secara terukur dan berkesinambungan, yang didasarkan pada tata hasil evaluasi RPJMD,” katanya.
Menurutnya saat ini setiap daerah masih menghadapi wabah Covid-19 yang berdampak terhadap penganggaran, sehingga pemerintah harus bisa memprioritaskan program kegiatan yang berdampak pada pemulihan perekonomian.
“Bidang kesehatan, pendidikan, perekonomian kewirausahaan, potensi SDA, dan lingkungan hidup. Serta data informasi dan pengetahuan bagi distrik sebagai pusat pemberdayaan masyarakat adat dan penguatan kampung, hal ini apabila benar-benar dilakukan dengan baik maka dapat menggeser paradigma kemiskinan ke paradigma pengelolaan sumber daya alam berbasis komunal, yang merupakan suatu kekuatan besar dan perlindungan jati diri masyarakat adat,” jelasnya.
Ketua Panitia Rakerda Pemerintah Kabupaten Jayapura, Meyer Suebu mengatakan Rakerda diikuti kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari pimpinan dan sekretaris masing-masing OPD, kepala distrik, kepala kantor dan badan, TNI, Polri, Perbankan, BUMN, BUMD, serta perwakilan tokoh masyarakat, adat, perempuan, agama, dan pemuda.
Rakerda yang rutin dilakukan setiap tahun ini berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/207 Tahun 2022 tentang Panitia Penyelenggara Rapat Kerja Daerah Kabupaten Jayapura, dan mengacu kepada peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Laporan dan Evaluasi Pemerintah Daerah.
“Maksud dan tujuan Rakerda ini adalah melakukan evaluasi terhadap hasil penyelenggaraan pemerintahan pembangunan,” katanya. (*)
Discussion about this post