Wamena, Jubi – Pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 di seluruh wilayah di Provinsi Papua Pegunungan, sejauh ini diklaim berjalan lancar dan aman sesuai dengan waktu. Baik yang menggunakan sistem pemilihan nasional atau menggunakan bilik suara maupun sistem noken.
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Divisi Sosialisasi, Theodorus Kossay saat ditemui di Sentra Gakumdu Kabupaten Jayawijaya, Kamis (15/2/2024) mengatakan dari 8 kabupaten pihaknya mendapat laporan untuk distribusi logistik telah 100 persen tersalurkan secara baik.
“Distribusi logistik selesainya itu pada hari H pelaksanaan pemilihan umum saat pagi hari memang masih ada yang didistribusi, dan masyarakat sudah melakukan pemilihan. Misalkan di Yahukimo ada 11 distrik yang hari H baru dilakukan pendistribusian, kemudian di Yalimo ada dua titik yang kita distribusi di pagi harinya, sehingga semua sudah 100 persen tersalurkan,” kata Kossay.
Meski begitu ia juga menyatakan bahwa di Kabupaten Jayawijaya memang ada dua distrik ditemukan sejumlah TPS tidak melaksanakan pemungutan suara, baik yang logistiknya tidak ada maupun TPS nya berubah.
Seperti halnya di Distrik Hubikiak ada 4 TPS yang menurut PPD tidak melakukan pemungutan suara, karena kotak suaranya berisikan logistik tidak ada, sementara di Distrik Wamena kota ada 4 TPS juga tak melaksanakan pemungutan suara.
“Untuk distrik Wamena Kota yang tak melakukan pemungutan suara untuk TPS 024, 045, 085 dan 090. Disebabkan petugas yang kita percayakan untuk melaksanakan pemungutan suara di lapangan pada saat mengambil logistik di Distrik Wamena Kota, tidak bertanggungjawab dengan tugasnya, lalu ada juga persoalan tarik ulur sehingga mempengaruhi waktu pelaksanaan pemungutan suara dan telah ditangani oleh Bawaslu maupun sentra Gakkumdu,” katanya.
Bagi TPS yang tidak melaksanakan pemungutan suara, kata Theo Kossay, hal itu nanti tergantung dari rekomendasi Bawaslu Jayawijaya, apakah akan dilakukan pemilihan susulan atau Pemungutan Suara Ulang [PSU].
Jika memang akan dilakukan pemilihan susulan atau ulang, ia berharap warga pemilih yang terdaftar di setiap TPS yang tidak melakukan pencoblosan itu dapat diakomodir secara baik, karena sesuai aturan yang berhak memilih ialah warga yang telah terdaftar sebagai pemilih di setiap TPS.
“Kami pikir aturan yang harus ditegakan tidak semua juga masyarakat menyalurkan hak pilihnya di TPS lain di luar DPT nya, sebab namanya terdaftar di TPS yang telah ditentukan, karena itu kewajiban penyelenggara harus melaksanakan tahapan pemilu ulang,” ujarnya. (*)
Discussion about this post