Jayapura, Jubi – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Steve Dumbon mengatakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD Pilkada untuk sejumlah kabupaten dan kota belum cair 100 persen.
Kepada awak media di Kota Jayapura, Papua, Jumat (2/8/2024) Steve Dumbon menjelaskan hanya dua kabupaten dan kota yang NPHD-nya mencapai 100 persen, yaitu Kota Jayapura dan Kabupaten Sarmi. Kabupaten kota selebihnya masih di bawah 40 – 50 persen. Kabupaten Keerom baru 10 persen dengan kisaran Rp.4,8 miliar yang sudah dicairkan dari Rp.45 miliar yang diajukan.
“Bupati janji ke saya nanti bulan Agustus ini sudah disalurkan. Jadi ini saya mau tagih dia. Kita berharap tidak ada alasannya ya karena itu sesuai aturan, bagaimana kalau tidak ada uang? bagaimana KPU mau menyelenggarakan Pilkada di situ,” katanya.
Menurutnya rata-rata yang belum lunas memberikan NPHD kepada KPU ini adalah bupati-bupati definitif seperti Bupati Mamberamo, Keerom, dan Bupati Waropen.
“Kayaknya Bupati definitif semua kepala batu, kalau Pj Bupati kan beda, tugas pokok mereka kan hanya menyukseskan Pemilu dan Pilkada jadi dia takut, jadi setiap tiga bulan sekali kan evaluasi terus, sementara kalau bupati definitif itu dia pikir ini saya definitif jadi sesukanya,” ujarnya.
Ketua KPU Provinsi Papua berharap agar bupati dan Pj bupati bisa segera tuntaskan NPHD itu. Karena KPU akan segera melakukan tahapan kegiatan, sementara waktu kurang dari tiga bulan saja. Penyelenggaraan Pilkada terancam terhambat kalau tidak ada realisasi NPHD dengan baik.
Ia menjelaskan bahwa anggaran Pemilu Presiden dan legislatif sebelumnya bersumber dari APBN, sehingga jika tidak cukup bisa mengajukan lagi. Namun penyelenggaraan Pilkada murni bersumber dari APBD.
“Jadi soal NPHD ini kan rata-rata KPU harus turun tangan beritahukan ke kepala daerah, atau Pj untuk segera realisasikan. Karena kepala daerah ini tidak kasih sepenuhnya tapi kasih tetes-tetes begitu. Kalau begitu bagaimana teman-teman KPU mau kerja, bahkan saya minta tolong Pak Pj Gubernur Papua untuk turun tangan juga dalam hal ini,” kata Dumbon.
Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Provinsi Papua Yohanes Fajar Irianto Kambon mengatakan menyangkut dana hibah itu pihaknya telah berkomunikasi melalui KPU setempat. Mereka juga sudah berupaya berkomunikasi dengan pemerintah daerah melalui Kesbangpol dan di tingkat provinsi terus komunikasi dengan pemerintah provinsi juga Kesbangpol, PJ Gubernur maupun Sekda.
“Untuk itu kita berharap ada asistensi dari pimpinan provinsi pemerintah daerah untuk mendorong agar pembiayaan ini dapat terdistribusikan,” kata Yohanes.
Yohanes Fajar menjelaskan Permendagri 41 tahun 2020 sudah jelas mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai tahapan Pilkada dan penyelenggaraan yang tertuang dalam pasal 16 ayat 4.
“Tahap kesatu paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD yang diajukan dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD. Tahap kedua paling sedikit 60 dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari H,” ujar Yohanes Fajar. (*)



















Discussion about this post