Wamena, Jubi – Setelah tidak dapat hadir memberikan keterangan kepada kepolisian, pada Senin (6/6/2022), terkait klarifikasi mengenai insiden patahnya tiang bendera merah putih di DPRD Jayawijaya saat demo 3 Juni 2022, akhirnya Petisi Rakyat Papua (PRP) memenuhi panggilan kepolisian.
Sekretaris Umum Petisi Rakyat Papua (PRP) wilayah Lapago, Namene Elopere saat dihubungi, Selasa (7/6/2022), mengatakan ia bersama para koordinator lapangan telah memenuhi panggilan kepolisian, untuk mengklarifikasi soal massa aksi yang menurunkan bendera merah putih dan mematahkan tiangnya di di depan kantor DPRD.
“Bersama tiga korlap kami ke Polres penuhi undangan untuk klarifikasi dengan lancar tanpa kendala,” kata Namene Elopere.
Kepada penyidik Namene Elopere selaku penanggung jawab aksi mengaku, tidak mengenali kelompok mana atau siapa saja yang menarik tali tiang bendera sehingga patah dan jatuh.
“Itu sangat melanggar hukum, dan tidak tahu dari mana itu yang tarik, sepertinya ada yang sengaja menyisip masuk di massa,” katanya.
Ia mengatakan, saat kejadian bendera jatuh bersama tiangnya kemudian kapolres memintanya untuk mengambil bendera, dan menyerahkan ke kapolres untuk diamankan.
“Untuk itu rakyat se-Lapago jangan percaya isu atau informasi yang menyebut kalau bendera itu dirobek atau dibakar, itu semua hoaks,” katanya.
Sementara itu, klarifikasi empat orang koordinator aksi damai 3 Juni 2022 di Polres Jayawijaya, didampingi kuasa hukum. Mersi F Waromi selaku kuasa hukum mengatakan, pertanyaan ditujukan kepada empat orang tersebut di antaranya Namene Elopere, Wenealem Kabag, Otem Gombo, dan Yeri Mabel terkait Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a Undang-Undang 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, atau Pasal 154 a KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WP dan selesai 16.30 WP terkait robohnya tiang bendera di halaman DPRD Jayawijaya pada 3 Juni 2022 saat aksi menolak DOB,” kata Mersi Waromi.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh. Safei mengatakan klarifikasi telah dilakukan, dan dari keterangan tersebut maka kepolisian akan mendalami lagi insiden yang terjadi.
Selain meminta keterangan dari penanggung jawab aksi dan sejumlah korlap, polisi juga telah mengundang Sekretaris DPRD Jayawijaya bersama sejumlah pimpinan dan anggota dewan, dan semuanya akan didalami kembali.
“Dari keterangan penanggung jawab dan korlap, semua kejadian itu di luar tanggung jawab mereka atau tidak dalam agenda aksi. Untuk itu polisi akan lakukan pendalaman lagi, dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang telah dipanggil guna melakukan upaya hukum,” kata kapolres. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!